SUBULUSSALAM (Berita): Puluhan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Subulussalam dan tenaga bakti kesehatan mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamis (19/12/2024).
Kedatangan mereka didampingi pengurus Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Subulussalam, Edi Sahputra Bako. Mereka menyampaikan laporan pengaduan terkait seleksi PPPK yang telah berlangsung,
“Mereka menduga, ada beberapa peserta tersebut tidak memenuhi syarat namun mengikuti ujian seleksi, dan beberapa hal lain terkait kejanggalan dalam proses seleksi tersebut,” kata Edi Syahputra Bako, Kamis (19/12/2024).
“Kami mempertanyakan matinya server pada saat ujian berlangsung sekitar kurang lebih 20 menit yang membuat kecurigaan, “ kata Asraya peserta seleksi.
Laporan ini mewakili beberapa dari peserta seleksi yang ada di instasi berbeda di Pemerintah Kota Subulussalam, diantaranya Bambang Irwanto dari Satpol PP dan WH, Rubiyanti Hartati mengikuti di DLHK, Zakaria Ujung dari Petugas Pemadam Kebakaran dan instansi lainya.
Mereka menyerahkan langsung laporan pengaduan secara tertulis kepada Sekretaris BKPSDM dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM, Ria Hesty Wisesa.
Edi Syahputra, ketua YARA meminta BKPSDM Kota Subulussalam untuk memproses laporan pengaduan tersebut secara serius, mengingat pengaduan ini sangat penting berkenaan hak, keadilan dan kebenaran.
“Kita mau, proses seleksi PPPK ini berjalan bersih dan tidak ada yang terdzalimi haknya.
Kita hanya meminta pihak BKPSDM mengikuti Keputusan Mempan RB Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024,” kata Edi.
Jika ada peserta yang tidak sesuai maka pihak BKPSDM jangan ragu untuk menggugurkannya, apalagi setiap peserta sudah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak berkenaan data dokumen yang diserahkan.
Berkenaan temuan, kata Edi, banyaknya para peserta yang mengikuti seleksi ternyata peserta yang tidak aktif bekerja di instansi pemerintah bahkan ada yang tidak pernah terlihat bekerja.
“Temuan kita, ada yang mengunggah dokumen surat aktif tidak sesuai format dari BKN, dalam hal ini kita juga menyayangkan adanya Kepala Dinas yang mengeluarkan surat aktif padahal pegawai honorer tersebut sudah tidak aktif lagi bekerja, atas hal itu, tentu yang aktif bekerja dan mengabdi belasan tahun merasa terdzalimi haknya, “ jelas Edi.
Pihak BKPSDM, melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM, Ria Hesty Wisesa, menyampaikan akan memproses pengaduan ini,
“Terima kasih telah menyampaikan hal ini, karena kami tidak mengetahui terkait hal ini, secara teknis yang mengetahui anggotanya ya dinas-dinas, kita juga ingin perekrutan yang bersih dan tidak ada terdzalimi,” kata Ria.
“Jika ada yang tidak sesuai aturan bisa kita gugurkan, tidak langsung kita eksekusi ada prosesnya dan pemanggilan nantinya, “
Begitu juga harapan tenaga bakti kesehatan, yang disampaikan safriadi. Di jawab oleh pihak BKPSDM akan mengusahakan penambahan kuota pada tahap 2 dan membantu agar tenaga kesehatan bakti masuk dalam data base BKN nantinya.
“Kita harap semua mendaptar pada tahap 2 ini,” tambah Ria.
YARA juga meminta pihak BKPSDM untuk membuka data THK II siapa saja orangnya, dan meminta memprioritaskan yang sudah lama mengabdi dan berharap diperjuangkan semuanya mendapat kuota untuk menjadi PPPK. (zel)