Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kg Sabu Dan 69 Ribu Butir Ekstasi
MEDAN (Berita): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus tiga bandar Narkoba Jl. Jermal Kecamatan Medan Denai. Tersangka berinisial JAD ,47, ICNL ,40, dan AA ,39, diamankan dari tempat yang terpisah berikut barang bukti 8,418,31 gram atau 8 Kg sabu-sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, pengungkapan sindikat bandar Narkoba di kawasan Jl. Jermal tersebut berawal saat Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan JAD di Jl. M Yakub, Desa Bandarkhalifah Kecamatan Percut Seituan, Rabu (20/11) lalu. Dari tersangka JAD, petugas mendapati narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik.
“Dari pengakuan JAD, bahwa narkoba didapatinya dari ICNL. Maka petugas langsung meringkus ICNL saat bersama tersangka AA,” ungkap Gidion, Jumat (20/12) saat menggelar acara pemusnahan barang bukti berupa 24 Kg sabu-sabu dan 69 ribu butir pil ekstasi di Mapoltabes Medan.
Gidion menambahkan, setelah melakukan pengembangan terhadap ICNL, diperoleh informasi bahwa tersangka ICNL masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediaman orang tuanya di Jl. Jermal XII dan Jl. Jermal I yang merupakan kediamannya.
“Dari kedua tempat itu, petugas mengamankan total sabu seberat 8,418,31 gram dan menyelamatkan sekitar 84.200 orang,” terang Gidion.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis menambahkan, ketiganya merupakan jaringan peredaran narkoba di kawasan Jl. Jermal.
Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan di Mapolrestabes Medan, serta disaksikan secara bersama-sama.
Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.
“Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total 7 orang tersangka,” ungkap Kombes Gidion.
Adapun ketiga kasus tersebut laporan polisi pada 26 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kec.Berandan, Kab.Langkat dengan tersangka MN.
‘Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” terang Gidion.
Kemudian kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kec.Delitua, Kab.Deliserdang, di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kec.Sibiru-biru, Kab.Deliserdang, dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kec.Beringin, Kab.Deliserdang.
Dari tiga lokasi ini ditangkap tiga orang tersangka MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D. Dari mereka disita barang bukti 6 kilogram sabu dan 69.000 butir pil ekstasi.(att)