MEDAN (Berita): Pasca penggerebekan di Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru oleh Polrestabes Medan, Minggu (15/12/2024), mengundang misteri di kalangan masyarakat Kota Medan di balik penggerebekan tersebut.
Pasalnya, THM Heaven 7 diduga hingga kini belum diberi police line (garis polisi) oleh pihak Polrestabes Medan. Dan diduga masih bebas beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Muslim Muis, SH, MH angkat bicara kepada awak media ini pada Jumat (20/12/2024).
Penggerebekan di Heaven Seven, seperti yang diberitakan bahwa di lantai atas terdapat ada orang main judi. Kita minta itu dibuka Polrestabes Medan sebesar-besarnya kepada masyarakat, informasi penangkapan itu kenapa bisa terjadi, di diskotik itu kok bisa ada orang main judi.
“Makanya polisi harus segera menggelar bahwa diskotik itu harus segera ditutup. Kemungkinan besar informasi itu sudah diketahui sama pihak kepolisian,” kata Muslim Muis.
Menurutnya, kronologis dan hasil penggerebekan tersebut perlu diungkap kepada masyarakat.
“Hasil penggerebekan ini kan masyarakat belum tahu, siapa pemainnya, siapa donaturnya, siapa dekingnya, semua diungkap di situ. Dan kita minta pemerintah Kota Medan ya harus tutup diskotik itu,” terangnya.
Muslim Muis berharap Polrestabes Medan dapat segera mengungkap hal tersebut secepatnya.
“Harapannya, kita minta dalam minggu ini sudah didapat siapa pelakunya, siapa donaturnya, siapa dekingnya,” tegasnya.
Mengenai garis polisi (police line) yang belum terpasang di Heaven Seven, Muslim juga menegaskan diskotik tersebut seharusnya sudah diberi garis polisi.
“Pasal 303 itu harusnya berlaku, yang menyediakan tempat itu kena. Dan harus digaris polisi. Polrestabes Medan tangkap semua otak pelakunya dan serahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Muslim juga menegaskan bahwa berdasarkan sumber Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Kepolisian RI No. 6 Tahun 2019, serta Kode Etik Kepolisian RI, tidak memasang police line di TKP kasus perjudian oleh oknum polisi dapat dikatakan sebagai kelalaian atau kesengajaan, tergantung pada motivasi dan konteksnya.
“Kelalaian itu dapat terjadi karena kurangnya pengalaman atau pelatihan, atau kegagalan dalam memahami SOP, dan kesengajaan bisa saja adanya kolusi dengan pelaku perjudian dan pengabaian tugas atau tanggung jawab,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif dikonfirmasi awak media pada Kamis (19/12/2024) terkait kelanjutan pengembangan kasus perjudian terhadap tiga tersangka yang diamankan di THM Heaven 7, Jalan Abdullah Lubis Kecamatan Medan Baru, dan diduga belum terpasangnya police line di H7 tersebut belum berkomentar. (zul)