MEDAN (Berita): Penerimaan pajak sampai November 2024 terealisasi sebesar Rp30,63 triliun atau 83,35 persen dari target, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencapai Rp10 triliun.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra mengatakan hal itu Sabtu (21/12/2024).
Jenis pajak lainnya yang mencatatkan kontribusi besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp5,1 triliun. PPh Final mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 27 persen (yoy), mencerminkan efektivitas kebijakan pajak yang mendukung aktivitas ekonomi tertentu.
Meskipun sebagian sektor dominan, seperti industri pengolahan dan pertanian, masih mengalami kontraksi, sektor transportasi dan pergudangan menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 23,2 persen.
Penerimaan Bea Cukai
Arridel menambahkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir November 2024 mencapai Rp2,32 triliun atau 59,65 persen dari target, namun mengalami penurunan sebesar 11,44 persen (yoy). “Penurunan ini disebabkan oleh stagnasi harga referensi crude palm oil (CPO) serta kebijakan tarif efektif bea masuk yang lebih rendah,” katanya.
Bea masuk berhasil tumbuh sebesar 2,53 persen mencapai Rp1,09 triliun atau 68,76 persen dari target, dengan kontribusi utama dari produk seperti beras, gula, dan pupuk NPK.
Sebaliknya, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi tajam sebesar 22,47 persen, terutama dipengaruhi oleh rendahnya harga referensi CPO. Penerimaan cukai juga mengalami penurunan 19,77 persen dipengaruhi oleh penurunan produksi barang kena cukai (BKC). (wie)
———-