KUTACANE (Berita): Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Tenggara sejak Senin (23/12) Sudah melakukan penahan terhadap HM,25 Dan SP,55 Terkait Insiden Perahu terbalik di kawasan Sibiluk Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK melaui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.Kepada Wartawan Selasa siang (24/12).
Benar saat ini kami telah melakukan penahan terhadap HM, 25 kernet Dan SP,55 Pengemudi Perahu bermesin tersebut, duduga telah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Saat ini keduanya, sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka, pasca menyerahkan diri ke Polsek Babul Makmur Senin pagi (23/12).
Atas penetapan kedua tersangka, semua berdasarkan fakta dan saksi di Tempat Kejadian Perkara.Kata Bagus.
HM,25 selaku Kernet, Sebagai pelajar/mahasiswa, beralamat di Desa Sibiluk Kec. Leuser Kab. Aceh Tenggara. Dan SW, 55 selaku pengemudi Perahu terbalik, miliki profesi sebagai Petani/Pekebun ber alamat yang sama dengan HM.
Kasatres Agara juga, menyampaikan terkait Kronologis Kejadian,
Pada hari Minggu 22 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib, perahu kayu bermesin dibawa oleh HM (kernet) dan SW (pengemudi), dengan membawa 24 orang penumpang dan dua unit sepeda motor, serta barang bawaan penumpang lainnya.
Perahu kayu bermesin tersebut berangkat dari Desa Muara Situlen kec. Babul makmur menuju ke Desa Bunbun Alas Kec. Leuser Kab. Aceh tenggara, namun pada saat melintasi sungai Desa Sibiluk, kondisi sungai ber gelombang sedikit tinggi, serta berada diatas hamparan bebatuan besar, mengakibatkan perahu kayu bermesin tersebut, hilang kendali setelah membentur batu besar, mengakibatkan bagian depan perahu kayu bermesin tersebut rusak.
Dan semua penumpang perahu kayu bermesin tersebut jadi panik, keberadaan perahu seketika miring dan terbalik.Kata Bagus.
Selain kedua tersangka kita tahan, pihaknya juga sudah mengamankan 1 unit mesin perahu merk yamaha enduro dan barang bukti lainnya.
Untuk pasal menjerat kedua tersangka, berdasarkan pada pada Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana.
Untuk saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahan di Tahanan Mapolres Aceh Tenggara, untuk proses hukum selanjutnya.Kata Bagus.
Sementara itu Bupati LIRA Agara M Saleh Selian kepada Berita Selasa sore (24/12, Via telpon Pribadinya mengapresiasi upaya pihak penegak hukum atas penahanan Pengemudi dan kernet perahu bermesin Terbalik di Sungai Alas Desa Subiluk Kecamatan Lauser.
LIRA Agara berharap, Kapolres dan jajarannya, secepatnya untuk mengungkap kasus terbaliknya angkutan umum diduga Illegal itu.Kata Saleh.(aie)