CRRC Dan Anugerah Logistik Tolak Dugaan Persekongkolan Tender EMU Kereta Cepat

  • Bagikan
Suasana sidang PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo yang digelar KPPU di Jakarta Selasa (7/1/2025). Berita Sore/ist

JAKARTA (Berita): PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo
selaku Terlapor menolak dugaan persekongkolan seperti yang dipaparkan Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang kedua perkara tersebut Selasa (7/1/2025).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kantor Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Jumat (10/1/2024).

Kedua terlapor sebagaimana Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) disidang dalam perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

“Namun kedua Terlapor menyatakan menolak atau tidak mengakui dugaan pelanggaran,” kata Deswin.

Dengan tanggapan tersebut, perkara pengadaan transportasi darat untuk
pemasokan EMU pada proyek kereta cepat tersebut dapat berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, guna menghadirkan berbagai saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua pihak (Investigator dan para Terlapor).

Sebagai informasi, perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan
pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat. Khususnya terkait proses transportasi darat untuk EMU yang dipasok, dari pelabuhan Tanjung Priok ke depo Bandung.

Perkara melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga bertindak sebagai panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Sebelumnya dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan. Antara lain tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa, kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran.

Kemudian keputusan Terlapor I dalam memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi atau syarat sebagai pemenang. Terlapor I juga diduga telah melakukan praktik diskriminasi
dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan Terlapor II.

Sehingga dalam LDP, Investigator menyebut telah terjadi dugaan persekongkolan dalam
pengadaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 Januari 2025 untuk melakukan
pemeriksaan alat bukti Terlapor, sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada tanggal 16 Januari 2025. Untuk mendapatkan informasi terkini terkait sidang tersebut, dapat dilihat pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *