MEDAN (Berita): Setelah beberapa lama diburon, seorang buronan Polsek Medan Timur yang terlibat kasus Narkoba, akhirnya ditangkap saat berada di Polsek Tanjungmorawa, Selasa (24/3) sekira pukul 23:00.
Pria berinisial HS ,40, warga Kecamatan Tanjungmorawa selanjutnya diserahkan oleh Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin Manurung kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan di Polsek Medan Timur.
Informasi yang diperoleh di Kepolisian, Rabu (25/3), penangkapan terhadap HS berawal saat HS datang hendak mengurus salah seorang temannya yang ditangkap di Polsek Tanjungmorawa.
Begitu HS masuk ke Polsek Tanjungmorawa, tersangka HS langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Medan Timur.
“Saat HS datang ke Polsek Tanjungmorawa untuk mengurus salah seorang temannya yang ditangkap, petugas langsung mengamankan HS,” ujar Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin Manurung.
Dijelaskan Sawangin, setelah ditangkap, pihaknya berkordinasi dengan Kapolsek Medan Timur dan malam itu juga HS diserahkan ke Polsek Medan Timur.
Tersangka HS diburon setelah petugas Polsek Medan Timur meringkus dua pengedar Narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Dari hasil pemeriksaan, kedua pengedar Narkoba tersebut mengaku bahwa barang terlarang berupa sabu-sabu diperoleh dari tersangka HS yang merupakan bandar Narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjungmorawa. (att)