KUTACANE (Berita): Terkait pengadaan mobil dinas jabatan Bupati, Ketua DPRK dan Instansi Vertikal menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Provisi Aceh.
Pasalnya, dalam upaya pemerintah pusat melakukan efesiensi anggaran berdasarkan Inpres No : 1 /2025 dan Permenkeu No 23/2025 jadi alasan beberapa kalangan angkat bicara dan heboh di media online dan media sosial.
Dari data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di LPSE Kabupaten Aceh Tenggara yang dikutip Berita, tercatat ada pengadaan untuk mobil dinas jabatan Bupati senilai Rp2,6 miliar dengan Kode RUP 58193973.Ketua DPRK Rp1,2 miliar Kode RUP 58193974.
Untuk instansi Vertikal pengadaan mobil lembaga pengadilan Negeri Rp400 juta dengan Kode RUP 58193975. Untuk Kapolres Agara Rp500 juta Kode RUP 58193976 dan mobil dinas Kajari Rp500 juta dengan kode RUP 58193977.
Sekdakab Aceh Tenggara Yusrizal ST via Kabag Umum Roni Desky saat dikonfirmasi Berita Minggu (17/3/2025) membenarkan SIRUP untuk penyedia barang telah kita publish.
Semua itu berdasarkan Peraturan Bupati No :37/2019 Tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam pasal 14 diatur tentang kendaraan dinas sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 huruf d pada point B terkait mobil dinas jabatan dalam lampiran IV . Kendaraan dinas Bupati jenis sedan berkapasitas slinder 2500.cc untuk pembelian jenis Jeep 3.200 cc.
Untuk mobil jabatan wakil bupati jenis sedan berkapasitas slinder 2.200 cc dan untuk jenis Jeep berkapasitas slinder 2.500cc.
Sementara untuk mobil dinas Ketua DPRK jenis sedan/mini bus berkapasitas slinder 2.500cc dan wakil ketua DPRK sedan/minibus dengan kapasitas slinder 2.200cc.
“Itu Dasar kita menampilkan SIRUP-nya. Semua sudah berdasarkan ketentuan yang ada,” terang Roni.
Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh – Pajri Gegoh Selian, menjawab Berita Senin (17/3/2025) di Kantor PWA Kutacane mengatakan jika melihat dari kebutuhan sarana penunjang kinerja Bupati dan Ketua DPRK ,tidak ada yang salah dalam pengadaan tersebut, selagi tidak menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sah saja mobil bupati dibeli, lagian mobil dinas bupati saat ini tengah kosong dan mobil Dinas Ketua DPRK udah lumayan berumur,” kata Gegoh.
Menurutnya, yang perlu ditinjau kembali, itu pengadaan mobil dinas untuk Instansi Vertikal. “Melihat kondisi keuangan daerah saat ini, lagi tidak baik baik saja,” katanya lagi.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Datuk Mat Raja Dewa di beranda Fb-nya yang dikutip Berita Senin (17/3/2025( menanggapi terkait proses pengadaan mobil dinas jabatan Bupati itu, penuh tanda tanya.
“Kok proses lelang dah berjalan, sementara APBK 2025 ,belum di sahkan saat SIRUP ditayang,” kata Datuk.
Tapi budaya hemat, mengapa pengadaan modis Jabatan Bupati dan ketua DPRK, serta Instansi Vertikal, menguras APBK Agara/ 2025 mencapai Rp6.4 miliar. “Ini jelas tidak masuk dalam katagori sikap pemerintah Pusat dan Gubernur Aceh untuk melakukan efisiensi APBK 2025,” ungkap Datuk.
Ditempat terpisah, Bupati LIRA Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada Berita Senin (17/3/2025), di Sekretariat PWA, mengatakan proses pengadaan mobil itu jauh hari. Sejak kepemimpinan PJ Taupik sudah dipersiapkan Tim TAPK dan banggar, langkah untuk pergantian kekosongan mobil dinas jabatan Bupati.
“Jadi semua tahapan sudah berjalan sesuai ketentuan,” kata Saleh. (aie)