MEDAN (Berita): Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr Syamsul Gultom mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 00947/UN3 3/SE/2020 tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Unimed memutuskan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai akademik dan non-akademik.
“Sistem bekerja WFH berlaku sejak 27 Maret hingga 17 April 2020,” sebut Kepala Humas Unimed M. Surip via whatsapp, Jumat (27/3).
Dituturkannya, semua kegiatan dan pelaksanaan tugas tugas layanan akademik dan non akademik dikerjakan di rumah masing masing atau bekerja dari rumah. Petunjuk lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan pimpinan universitas, pimpinan fakultas dan pimpinan lembaga/unit kerja masing masing.
Surip mengungkapkan pimpinan dan fungsionaris di lingkungan Unimed dapat hadir apabila dianggap penting untuk menunjang layanan akademik. Namun, tetap menerapkan tindakan kewaspadaan pencegahan.
Sedangkan petugas satuan pengamanan (satpam), petugas kebersihan. pengelola Sistem lnformasi dan pengelola keuangan tetap hadir dengan menerapkan sistem kerja secara bergantian/shift.
Berdasarkan Surat Edaran Rektor UNIMED nomor : 0809/UN.33/SE/2020 bahwa pelaksanaan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya harus tetap dilaksanakan secara daring (online) melalui SIPDA (ltttp://sipdaunimed.ac.id) atau aplikasi lainnya seperti Edmodo. Schoalogy, Google Classroom dan sejenisnya. Pelaksanaan bimbingan tugas akhir mahasiswa dapat dilaksanakan secara daring (online).
“Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak diwajibkan untuk mengisi daftar hadir elektronik (fingerprint),” kata Surip.
Selama masa pencegahan ini, Surip mengimbau semua warga Unimed, yakni dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk menghindari aktivitas di luar rumah.
“Bila sangat diperlukan, agar menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 dengan sebaik,” katanya. (aje)