MEDAN (Berita) : Dalam rangka meningkatkan fungsi pendataan UMKM ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebagai salah satu bentuk pemberdayaan UMKM dan upaya pemulihan ekonomi daerah di masa pandemic Covid-19, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kanwil Dirjend Perbendaharaan (DJPb)
Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIKP berbasis virtual, acara yang berlangsung Selasa (11/8/2020) diikuti 340 Operator SIKP yang berasal dari dinas terkait Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 33 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi salah satu program kerja generik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Sumatera Utara tahun 2020 tentang Business Matching Akses Kredit UMKM.
Antonius Ginting selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam sambutannya menyampaikan urgensi perlunya dibangun basis data yang kuat terkait UMKM.
Yang tidak sekedar mendeskripsikan tentang jumlah dan sebaran UMKM semata, namun juga menginterpretasikan tentang karakteristik, kondisi terkini, perkembangan dari waktu ke waktu, dan potensi serta kebutuhan pengembangan.
Dengan demikian arah dan kebijakan serta implementasi program pemberdayaan UMKM yang dilakukan terarah, terukur dan tepat sasaran.
mengembangkan UMKM
Basis data yang kuat juga merupakan modal yang sangat penting yang dibutuhkan agar kolaborasi dan sinergi antar pihak dalam mengembangkan UMKM semakin terbangun terutama dengan program kredit/pembiayaan UMKM di sektor jasa keuangan.
Basis data UMKM tersebut juga harus terintegrasi, tidak terbatas pada UMKM sektor perdagangan, namun juga harus mencakup seluruh sektor usaha produksi, seperti pertanian, peternakan, kelautan & perikanan, perindustrian,
pariwisata dan sektor produksi lainnya. Salah satu upaya untuk membangun Basis Data yang kuat dimaksud, yakni melalui optimalisasi aktivitas Pemerintah Daerah dalam menggunggah data pelaku UMKM ke dalam SIKP.
Dengan basis data yang kuat disertai dengan program pemberdayaan UMKM, akan lebih mengakselerasi akses keuangan terutama kredit/pembiayaan kepada UMKM potensial seperti KUR, UMi, Kredit UMKM lainya.
Hal tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap ekistensi pelaku UMKM sebagai motor andalan penggerak perekonomian, sekaligus mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19.
Sejalan dengan yang disampaikan OJK, Tiarta Sebayang selaku Kepala Kanwil Dirjend Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan data yang ada menunjukkan tingkat partisipasi dinas terkait di masing-masing Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dalam menggunggah UMKM di satuan kerja masing-masing ke dalam SIKP masih sangat perlu ditingkatkan.
Perlu dibangun awareness bahwa kewenangan dan tanggung jawab pendataan UMKM ke dalam SIKP berada di tangan masing-masing Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Kanwil Dirjend Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara menyambut baik dan mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, sebagai momentum penting membangun awareness dan kompetensi dinas terkait dalam penggunaan SIKP.
Kolaborasi Pemerintah Daerah Dengan OJK
Sekaligus perwujudan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan OJK dan Dirjend Perbendaharaan dalam bersama-sama membangun basis data UMKM yang berkualitas.
Penggunaan SIKP juga harus terus ditingkatkan sehubungan implementasi dan penyaluran beragam program kebijakan stimulus UMKM di masa pandemi Covid-19 menggunakan basis data di SIKP.
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Arief Trinugroho menyampaikan kesamaan pendapat bahwa memang harus diakui basis data UMKM Sumatera Utara yang ada saat ini belum cukup berkualitas dalam menggambarkan secara faktual kondisi, permasalahan, perkembangan dan kebutuhan pengembangan untuk UMKM di masing-masing sektor usaha.
Hal ini pulalah yang mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas hasil konsultasi dan usulan inisiasi oleh Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara untuk merealisasikan penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis SIKP, sebagai bagian dari implementasi program kerja TPAKD se-Sumatera Utara.
Berkolaborasi dengan Kanwil Dirjend Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi partisipasi aktif Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara selama ini, dan juga kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam TPAKD dalam ikut membangun Sumut semakin maju, aman dan bermartabat.
Kegiatan bimbingan teknis ini disertai dengan antusiasme peserta dalam mengikuti paparan dan menyampaikan masukan dan pertanyaan.
Kegiatan ini selanjutnya akan terus ditingkatkan melalui peningkatan kelembagaan, fungsi komunikasi dan koordinasi, sinergi bersama Lembaga Jasa Keuangan dan stakeholders terkait lainnya, serta fungsi evaluasi rutin berkelanjutan. (Wie)