Oleh : Amalia Afsari
Sejak tahun 2014 pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 Tahun 2014, bahwa DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Empat point penting yang menjadi perhatian Pemerintah mengenai Dana Desa yakni pembiayaan pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan. Anggaran Dana Desa Tahun 2020 telah ditetapkan Pemerintah terbilang sangat fantastic yaitu sebesar 72 triliun jika dibandingkan dengan anggaran Tahun sebelumnya.Kenaikan mencapai 2 Triliun pada tahun 2019 hanya sebesar 70 triliun.
Melansir dari beberapa sumber, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjelaskan, Presiden menambahkan alokasi anggaran program Dana Desa agar pemerataan dalam bidang ekonomi dapat teracapai, termasuk sampai pada pelosok desa negri ini. Pada 2020 Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk 74.953 desa diseluruh Nusantara Indonesia.
Percepatan pencairan yang dilakukan pada tahap I yaitu pada tanggal 28 Januari 2020 lalu, adanya perbedaan yang terjadi dalam pengalokasian Dana Desa dimana perubahan porsi penyaluran dan formulasi Dana Desa telah dilakukan oleh Kementrian Keuangan. Dalam konsep Nawacita yang menjadi program unggulan pembangunan saat ini terdapat satu prioritas pembangunan yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Negara kesatuan. Terbitnya UU No.60 Tahun 2014 untuk menciptakan desa yang mandiri dan melakukan pemberdayaan masyarakat desa secara optimal yaitu melakukan penggalian potensi desa yang menjadi salah satu bagian dari penerima bantuan Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa tidak serta merta dikeluarkan untuk pembangunan yang bersifat fisik terhadap desa.Akan tetapi Dana Desa harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup Sumber Daya Manusia (SDM) serta penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga miskin maupun pendapatan asli desa.
Dengan adanya program desa yang bersifat pengembangan dan pemberdayaan, selain itu perlu adanya peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan sumber daya yang ada didesa sendiri.Kehadiran Dana Desa dengan jumlah financial yang meningkat diharapakan mampu untuk melakukan pengembangan ekonomi desa.Keyakinan akan kehadiran Dana Desa dapat mendorong kewirausahaan.Selebihnya ada dua focus yang dilakukan pemerintah yaitu “pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa”.Jika Kewirausahaan tumbuh maka produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional.
Peningkatan yang terjadi mencapi 5,4 % dari realisasi Dana Desa ditahun 2019. Namun akan kah peningkatan alokasi juga akan menyeimbangi dengan peningkatan kualitas implementasi? Mengingat pemerintah saat ini menargetkan akan melalukan pembentukan 6 ribu desa mandiri.
Pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah terkhusus pemerintahan desa harus mampu menyentuh segala aspek yang menjadi kajian pembangunan Negara.
Pemerintah desa harus memiliki persiapan dan formulasi rencana aksi agar nantinya anggaran Dana Desa memberikan dampak positif bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Anggaran yang banyak tidak menutup kemungkinan akan terjadinya problem didalamnya.Seperti korupsi yang dilakukan oleh aparat desa baik kepala desa yang memang pada dasarnya tidak amanah sehingga diperlukannya pengawasan dan pelaporan yang akurat untuk meminimalisir penyelewengan Dana Desa.
(Penulis adalah Mahasiswi Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sumatera Utara Kelompok KKN DR 06)