MEDAN (Berita): Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatera Utara mulai mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) sejak diluncurkan Senin, 17 Agustus 2020. total sebanyak 3,6 juta bilyet (lembar).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Wilayah Sumatera Utara Wiwiek Sisto Widayat mengatakan hal itu kepada wartawan Selasa (18/8/2020).
Secara rinci Wiwiek menjelaskanri total Rp3,6 juta itu, sebanyak Rp2 juta bilyet disalurkan kepada masyarakat melalui Kantor Perwakilan (KPw) BI Sumut di Medan, Rp900 ribu bilyet melalui KPw BI Pematangsiantar dan Rp700 ribu bilyet melalui KPw BI Sibolga.
Ia menjelaskan, untuk KPw BI di daerah-daerah hanya menerima 150 penukaran (150 orang) per hari. Sementara, untuk Kantor BI Pusat menerima sebanyak 300 penukaran (300 orang) per hari.
“Untuk hari ini (18/8), dari kuota 150 orang, hanya 133 orang yang datang menukarkan uangnya. Animo masyarakat Sumut terhadap UPK Rp75 ribu ini cukup tinggi, pasalnya hingga 3 September mendatang slot penukarannya sudah penuh,” pungkasnya.
Dikatakannya, UPK Rp75 ribu tersebut dapat ditukarkan di seluruh Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia mulai 18 Agustus hingga 30 September 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan BI serta kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan BI.
“UPK Rp75 ribu ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP berlaku untuk satu lembar UPK,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya ada lima bank yang akan bekerjasama dengan BI terkait penukaran UPK tersebut yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga.
“Jika sudah mendaftar melalui aplikasi dan berhalangan hadir, bisa diwakilkan kepada orang lain menggunakan surat kuasa. Pelaksanaan penukaran tetap dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya.
Ia menambahkan, UPK Rp75 ribu tersebut tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai dengan angka nominalnya. Namun, jika ingin disimpan untuk kebutuhan koleksi juga tetap bisa.
UPK Rp 75.000 diluncurkan sebagai bentuk persembahan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun
kemerdekaan Indonesia, maka dikeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI)
dalam bentuk uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000. Rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperan sebagai alat
pembayaran, namun lebih penting dari itu, Rupiah adalah lambang kedaulatan Negara. (Wie).