Batubara (Berita) : Keselamatan dan Kesehatan peserta didik,pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Hal itu disampaikan Bupati Batubara Ir.H.Zahir M.AP kepada Berita lewat pesan resmi WhatsApp Ilyas Sitorus Kepala Dinas Pendidika Kab. Batubara usai mengikuti kegiatan Kemendagri di Jakarta Kamis (20/8-2020).
Katanya Ilyas, penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemic Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di perpanjang sampai dengan 05 September 2020 berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4795 tanggal 19 Agustus 2020.
Merujuk SE dan Keputusan Presiden RI No.12 Tahin 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 dimasa Pandemic Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
Dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang larangan melakukan proses pembelajaran tatap muka serta Surat Edaran Bupati Batubara Nomor:420/ 3986 tentang penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ujar Ilyas Sitorus akrab disapa Ncekli.
SE Bupati Batubara
Kemudian SE Bupati Batubara diintruksikan kepada seluruh satuan pendidikan (TK/PAUD,SD dan SMP) di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan”
1- Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 05 September 2020.
2- Pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
3-Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna,fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
4- Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
5- Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
6-Memberitahukan kepada orang tua/ wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran.(als)