Reskrim Polsek Binjai Tangkap Dua TSK Pengedar Sabu

  • Bagikan
Terlihat kedua tersangka dengan posisi digari menunjukan sabu milik mereka yang akan dijual (Ist)
Terlihat kedua tersangka dengan posisi digari menunjukan sabu milik mereka yang akan dijual (Ist)

BINJAI (Berita): Petugas Reskrim Polsek Binjai menangkap dua tersangka (TSK) pengedar sabu di Jalan Tandem Hilir l Simpang Jaiz Gang Teratai 15 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang persisnya Belakang Rumah Kosong, Selasa (25/8).

Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu yang sudah siap untuk di jual.

Kini kedua tersangka masing masing berinitial , YS (23 ) warga Desa Tandem Hilir I DusunbVlll Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang dan FI (34) penduduk yang sama diamakan di Sat Narkoba untuk pengusutan selanjutnya.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan wsspada dilapangan menyebutkan, awalnya pihak Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi dari masyarakat kalau didaerah itu kedua tersangka kini menjadi pengedar sabu.

Petugas begitu mendapat informadi langsung terjun kelapangan guna mengadakan pemantauwan. Ketika diadakan pengecekan petugas melihat kedua tersangka sedang duduk duduk dibelakang rumah kosong.

Melihat keberadaan kedua tersangka petugas curiga dan memgadakan pengepungan dan penangkapan. Ketika diadakan penggelegahan petugas menemukan 3 paket sabu dari kedua tersangka. Melihat kejadian itu petugas langsung memboyong kedua terdangka ke Polsek Binjai, setelah diambil keterangan lalu kedua tersangka di serahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai.

Kasubag Hunas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi waspada tentang penangkapan kedua tersangka pengedar sabu, pihaknya membenarka (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan