KUALASIMPANG (Berita) : Komandan Kodim 0117/ Aceh Tamiang Letkol. Inf. Deki Rayusyah Putra, S.Sos. M.I. Pol, pimpin Patroli Gabungan dalam rangka penerapan jam malam di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (29/3) malam.
Patroli gabungan tersebut dengan melibatkan sejumlah personil dari Kodim 0117/Atam, Subdenpom IM 1-6 Aceh Tamiang, Polsek Kota Kuala Simpang, Polsek Karang Baru, BPBD Aceh Tamiang dan Satpol PP/WH Aceh Tamiang.
Penerapan jam malam ini dengan dasar terbitnya surat Maklumat bersama forum koordinasi pimpinan daerah tentang penerapan jam malam dalam penanganan Corona virus disease 2019 di Aceh. Diwilayah Kabupaten Aceh Tamiang minggu 29 Maret 2020.
Dan mulai berlaku berlaku sejak Minggu malam 29 maret sampai dengan 29 mei 2020. Diantara poin penting dari maklumat tersebut diantaranya, Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam,”jelas Dandim.
Dandim menambahkan, kegiatan patroli terkait pemberlakuan jam malam dilaksanakan serentak diseluruh wilayah jajaran Kodim 0117/Atam bekerjasama dengan Muspika setempat.
Dengan diadakannya kegiatan penertiban ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi penerapan jam malam tersebut, sehingga dapat mengurangi penyebaran virus Covid 19 di Aceh khususnya di wilayah Kabupaten AcehTamiang.”Tegas Dandim.
Sebelum melaksanakan Kegiatan para personil patroli gabungan baik dari kodim 0117/atam, Polsek Kota Kuala Simpang, BPBD maupun Satpol PP/WH melaksanakan Apel pengecekan di Makoramil 01/KSP.
Selanjutnya Personil gabungan bergerak dari Makoramil 01/KSP menuju Jln. Lintas Medan – B. Aceh Ds. Medang Ara Kec. Karang Baru dan kembali ke arah Kota Kuala Simpang, disepanjang jalan personil gabungan menghimbau serta mengumumkan kepada seluruh warga tentang berlakunya jam malam dengan batas waktu pada pukul 20.30 Wib s.d 05.30 Wib. (hen)