NAGAN RAYA (Berita): Tim gabungan dari Satpol PP/WH, Polsek Seunagan dan Koramil 04 Seunagan menghentikan tiga lokasi kegiatan yang dilaksanakan di tempat terpisah, yakni Desa Paya Undan, Desa Krueng Ceuko dan Desa Cot Peuradi Kecamatan Suka Makmue, Senin (30/3).
Pada pukul 15:30-16.00 personel gabungan Sat Pol PP/WH bersama Polsek Seunagan serta Koramil 04/Seunagan melakukan Penghentian kegiatan keramaian Resepsi Hajatan di wiayah hukum Polsek Seunagan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kapolsek Seungan Iptu Nyak Banta, SH.MH kepada waspada.id.
Iptu Nyak Banta menyebutkan, penghentian untuk mencegah Covid-19 meskipun sudah dikeluarkan maklumat masyarakat tetap bandel apa yang disampaikan tersebut tidak digubris. Kegiatan resepsi yang dihentikan ada tiga lokasi. Yakni kegiatan di rumah Budiman, kegiatan resepsi perkawinan Desa Paya Undan Kecamatan Seunagan, rumah M. Yunus, kegiatan resepsi hajatan Sunat Rasul Desa Krueng Ceuko Kecamatan Seunagan dan rumah Hasan Basri, kegiatan resepsi perkawinan di Desa Peuradi Kecamatan Suka Makmue.
Kapolsek menambahkan, setelah tim menyampaikan secara persuasif dan humanis agar acara tersebut dihentikan dan pemilik acara menerima dengan baik arahan dari petugas sehingga acara dapat dihentikan dengan baik.
Setelah dilakukannya penghentian terhadap bentuk kegiatan keramaian sesuai Maklumat Kapolri Nomor : 2/Mak/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Seruan Bersama Forkopimda dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maka dalam hal ini Polsek Seunagan terus melakukan koordinasi dengan semua elemen dalam melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19 di Wilkum Polsek Seunagan,”tutup Iptu Nyak Banta.(waspada.id)