KUTACANE (Berita) : Bupati Aceh Tenggara Drs H Raidin Pinim M,AP melalui surat edarannya No: 510/201 Melarang membawa/memperjualbelikan Komoditi/ Komoditas padi dan beras keluar daerah Kabupaten Aceh Tenggara Prov Aceh.
Surat edaran yang di tanda tangani bupati tertanggal 30 Maret 2020,terkait merebaknya Corona dease (COVID-19) untuk mengatisipasi terjadinya kelangkaan kebutuhan Pokok berupa komoditi beras di Kab Agara.
Inti surat edaran bupati menghimbau kepada seluruh masyarakatnya dalam wilayah kabupaten Aceh Agara, melarang masyarakatnya tidak diperbolehkan membawa kebutuhan pokok komoditi padi dan beras keluar daerah.
Khusus pelaku usaha/ pedagang dilarang menjual kebutuhan pokok berupa beras keluar daerah.
Bupati Agara yang dikonfirmasi Via Masegger Kabag Humasnya Zoelfan Sekedang SSTP tidak diangkat.
Menanggapi surat edaran Bupati Agara.Ketua LSM SRDK Kasirin S.Ag kepada Berita Selasa (30/3) menyambut positive dalam pemenuhi kebutuhan pokok di Agara.
Lebih jauh Kasirin mengingatkan kepada Bupati,jangan hanya sebatas mengeluarkan larangan,tanpa penindakan tegas dilapangan.
Siapkan petugas di pintu perbatasan,awasi dengan ketat kata kasirin yang sediah melihat kondisi Agara,kian hari kian sulit dalam menghadapi ancaman virus Korona.
Sementara Itu Arapik Beruh SHi kepada Berita Selasa (30/3) di ruang ketua PWI mengatakan dirinya satu prinsip dengan langkah yg diambil bupati agara dalam menjaga ketahanan pagan di Agara.Kata arapik singkat.
Sopian,40 warga Mbatu Bulan Kec Babussalam kepada Berita di Kute Pulonas,sambut baik keputusan bupati dengan edaran yg dikeluarkan.
Pantauan Berita dilapangan Bupati yang juga Ketua GTP2 COVID-19 Agara, melakukan Gerakan penyemprotan desinfektan serentak di Wiliyahnya bersama tim dan Porkompinda setempat yg dimulai dari Kecamatan Babussalam.(aie)