Razia Prokes, 45 Warga Terkena Sanksi Di Atam

  • Bagikan
Tim Satgas Covid -19 Pemkab Aceh Tamiang saat melakukan razia protokol kesehatan di kawasan kota Kualasimpang. Foto: Yusri
Tim Satgas Covid -19 Pemkab Aceh Tamiang saat melakukan razia protokol kesehatan di kawasan kota Kualasimpang. Foto: Yusri

KUALASIMPANG (Berita) : Sebanyak 45 warga terjaring dalam razia masker yang dilaksanakan tim Satgas Covid -19 Pemkab Aceh Tamiang dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan pencegahan Covid -19.

Warga yang terjaring dalam razia yang dilaksanakan Senin (28/9) sekira pukul 14.30 Wib tersebut diberikan sanksi oleh petugas razia berupa push up, membaca Pancasila, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam razia masker oleh Tim Satgas Gugus Covid -19 di jalan Cut Nyak Dhien (jembatan Kualasumpang) dan dilanjutkan di toko dan kios sekitar pasar pagi, Kota Kualasimpang langsung dipimpin Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, dan didampingi Kapolres, AKBP Ari Lasta Irawan dan Dandim Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita.

Sebelum memulai razia, para personel yang bertugas terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan persiapan di halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang. Apel tersebut dipimpin langsung Bupati Mursil.

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil mengatakan, bahwa kegiatan razia masker ini, tidak lagi melakukan pembagian masker, melainkan akan melakukan penindakan langsung terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati.

“Hari ini kita kembali melaksanakan razia masker, tidak ada lagi pembagian masker, langsung ke penindakan. Mari kita buat masyarakat, agar paham akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan”, ujar Mursil sembari berharap dengan adanya Perbup ini sehingga Kabupaten Aceh Tamiang dapat segera pindah dari zona orange menuju ke kuning dan hijau.

Usai melaksanakan apel gabungan, rombongan bergerak menuju lokasi pelaksanaan kegiatan. Bupati Mursil langsung turun tangan sembari mengawasi kegiatan penertiban masker.

Dalam razia tersebut sudah banyak masyarakat yang paham pentingnya menggunakan masker, Namun tidak sedikit juga yang belum menggunakan masker atau maskernya tidak di tutup secara sempurna hanya digantung dibawah dagu.

Sementara itu, Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan, menggunakan masker berguna untuk melindungi diri sendiri dan orang lain untuk mencegahan peyebaran covid-19 dan sekaligus mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah.

Menurut Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, dalam razia masker kali ini, para petugas langsung memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Disampaikannya, kegiatan yang di lakuakan bersama Forkopimda Aceh Tamiang ini, tentunya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar memakai masker dan saling menjaga satu dengan lainnya dari terjangkit Covid-19 ini maupun penyakit lainnya, ” semoga ini bisa kita laksanakan bersama terutama protokol kesehatan Covid-19,” harap Dandim. (b15).

Berikan Komentar
  • Bagikan