Antisipasi Zona Merah Bupati Atam Gelar Rakor Satgas Covid-19

  • Bagikan
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Satgas Covid-19, terkait upaya dan strategi pencegahan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten setempat.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Satgas Covid-19, terkait upaya dan strategi pencegahan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten setempat.

KUALASIMPANG (Berita): Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Satgas Covid-19, terkait upaya dan strategi pencegahan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten setempat, acara berlangsung di ruang rapat Bupati, Jumat (23/10).

Dalam rapat tersebut Bupati Aceh Tamiang H. Mursil menyatakan, bahwa saat ini Kabupaten Aceh Tamiang kembali masuk dalam Zona merah. Sehingga Satgas dirasa sangat perlu untuk melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir guna mengurangi tingkat kenaikan pasien positif covid-19.
“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak terutama kepada TNI dan Polri dengan sigap turut andil dalam membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Saya berharap dalam waktu kurang lebih 2 bulan ini kita dapat menurunkan angka pasien Positif Covid-19,” harap Bupati.

Rapat tersebut juga mengedepankan pendapat – pendapat dari pada unsur terkait. Kemudian kesempatan diberikan kepada Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Syukrif I Panigoro menyampaikan, agar secara terus menerus melakukan razia-razia masker ditempat-tempat keramaian terutama kafe dan warung Kopi seperti yang telah dilakukan.

“Bagi yang tidak menggunakan masker maka akan kita beri sanksi yakni push-up ataupun membaca ayat Suci Al-Qur’an. Sedangkan kepada pemilik kafe dan warung kopi akan kita beri sanksi penutupan warungnya selama 2 hari. Jika tidak dihiraukan maka akan ditambah lagi hari penutupannya,” ungkap Kabag Ops.

Sementara itu Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita,S.STP, M.Si menyampaikan, mengenai Sosial Dinstancing. sebaiknya tidak hanya dilakukan ditempat ibadah saja, tetapi pada acara hajatan seperti pernikahan juga harus diterapkan.

Selain membahas sanksi dan penerapan sosial distancing, forum tersebut juga membahas tentang Pemulasaran Jenazah Covid-19. Dalam kesempatan tersebut Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mendukung agar dilakukan pelatihan teknis terkait pemulasaran terhadap jenazah pasien Covid -19 yang akan di makamkan.

“Jadi mereka selain mendapatkan dukungan dari Pemerintah juga mendapatkan dukungan dari tingkat Kecamatan dan kampung. Sedangkan terkait razia masker tentunya juga kita akan memberikan wewenang kepada koramil dan polsek untuk melakukan razia masker di tempat-tempat keramaian” ujar Dandim yang turut disetujui oleh Kabag Ops

Selain Kabag Ops dan Dandim 0117/ATAM, rapat tersebut turut dihadiri oleh unsur Satuan Tugas Covid-19. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan