Walikota Siantar Sebut Penanganan Covid-19 Sudah Sesuai Aturan

  • Bagikan

Pematangsiantar (Berita): Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM menyebutkan, penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pematangsiantar sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Hefriansyah di hadapan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan tim, di Ruang Data Kantor Walikota Pematangsiantar, Jumat (23/10/2020).

Di awal sambutannya, Hefriansyah mengucapkan selamat datang kepada Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut dalam dalam rangka tugas audit di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

“Hal ini sebagai wujud sinergitas dan perhatian agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya dalam hal penanganan Covid-19 berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hefriansyah.

Hefriansyah merasa perlu menyampaikan, Pemko Pematangsiantar dalam hal percepatan penanganan Covid-19 sampai saat ini telah menjalankan semuanya sesuai prosedur yang ditetapkan. Juga dilakukan dengan cara yang cepat dan prosedur yang sederhana demi keselamatan masyarakat.

Berbagai upaya, lanjutnya, telah dilakukan Pemko Pematangsiantar, di antaranya bantuan sosial (bansos) berupa kebutuhan pokok dan uang tunai, serta lainnya. Sejak awal, katanya, ia
telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk selalu mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan inovasi dengan selalu mengutamakan tujuan utama dari program yang dijalankan.

“Karena itu saya meminta kepada seluruh OPD agar melengkapi, memenuhi, serta memberikan data yang valid dan yang sebenarnya terkait pengelolahan anggaran baik yang digunakan untuk belanja daerah maupun dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, pihaknya berada di Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Lanjutan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Untuk itu, lanjutnya, Pemko Pematangsiantar diminta menyiapkan beberapa dokumen terkait penanganan pandemi Covid-19. Seperti, regulasi dan kebijakan dalam penanganan Covid-19, data refocusing, dan relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Juga laporan-laporan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

“Difokuskan terhadap anggaran penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana dana refocusing masing-masing OPD terealisasi,” katanya.

Eydu mengharapkan Pemko Pematangsiantar melalui masing-masing OPD bisa bekerja sama terkait melengkapi, memenuhi, serta memberikan data valid dan yang sebenarnya terkait pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Turut hadir dalam kesempatan itu antara lain Asisten dan Staf Ahli Pemko Pematangsiantar, dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. (sur)

Berikan Komentar
  • Bagikan