Aceh Tamiang Zona Merah, Bupati Risau

  • Bagikan
Rapat Koordinasi Satuan Tugas Covid-19 dilaksanakan di Aula Sekretariat setempat. Beritasore/Hendra
Rapat Koordinasi Satuan Tugas Covid-19 dilaksanakan di Aula Sekretariat setempat. Beritasore/Hendra

KUALASIMPANG (Berita) : Melonjaknya penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Kabupaten Aceh yang kian hari terus meningkat. Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil risau dan langsung memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Covid-19 dilaksanakan di Aula Sekretariat setempat, Senin Kemarin.

Mursil selaku Ketua Satgas Pecegahan dan Penanganan dalam rapat tersebut menyampaikan kali ini masih membahas mengenai Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Pesta Hajatan dan Masjid.

Secara lugas dan tegas Ia sampaikan langkah-langkah dalam mengurangi dampak penularan Covid-19 harus segera dilakukan.

“Aceh Tamiang merupakan wilayah yang sangat rawan dan riskan dalam penyebarannya, kita bukan lagi membahas dari satu sektor saja, kita harus berbicara dari berbagai sektor sebagai imbas dari Covid-19,” ungkap Mursil.

Menurutnya, saat ini yang merisaukan hati kita ialah kumpulan dan kerumunan orang yang tidak terkendali lagi. “Contohnya hajatan pesta. Sekarang, orang seperti merasa tidak ada lagi Covid-19,” ungkapnya risau.

Mursil menyebutkan pesta hajatan yang dilaksanakan masyarakat sudah sangat tidak terkendali, meski referensi dari Surat Gubernur memperbolehkan pelaksanaannya.

“ini tidak bisa dilakukan lagi. Langkah dan tindakan harus diambil dengan rencana memberhentikan sementara pelaksanaan hajatan pesta selama Aceh Tamiang masih dalam Kondisi Zona Merah,” tegasnya.

Selain membahas pelaksanaan Prokes pesta hajatan, dalam rapat itu juga dibahas tentang Prokes di Masjid harus dilakukan dengan jaga jarak.

“Aceh Tamiang sudah membentuk klaster tersendiri akibat dari melonjaknya kasus Covid-19,” ujarnya sembari menambahkan bahwa hati nuraninya sebenarnya tidak mau jika ibadah di Masjid pun kita harus menjaga jarak.

Namun mengingat kondisi Aceh Tamiang yang sudah sangat mengkhawatirkan, selaku Kepala Daerah harus melaksanakan kebijakan tersebut.

Bupati tidak memungkiri dari pengamatannya terhadap tingkat kesadaran masyarakat. Ia ungkapkan bahwa selama telah dilaksanakan Operasi Yustisi dalam sehari dua kali. Kesadaran masyarakat meningkat, hal ini jelas terlihat dari masyarakat yang sudah patuh dalam menggunakan masker.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan dua hal yang dibahas pada hari ini sama pentingnya, kedua-duanya juga sangat berpotensi menyebarkan Covid-19.

Namun dalam forum tersebut Ia katakan yang perlu dibahas ialah teknis dalam melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dalam sosialisasi Protokol Kesehatan pada dua tempat yang dimaksud.

“Kalau kita bisa melaksanakannya, sedikit banyaknya kita bisa mengurangi kemungkinan virus ini”, tutur Dandim.

Operasi Yustisi

Dandim juga mengingatkan bahwa dalam minggu ini Operasi Yustisi bisa difokuskan pada areal wisata yang ada di Aceh Tamiang karena akan terjadi pembludakan kerumunan orang karena libur panjang.

Menanggapi apa yang dibahas dalam rapat tersebut, mewakili Kapolres Aceh Tamiang, A. Yani menyampaikan bahwa pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin untuk memperbolehkan pesta.

Namun jika ada masyarakat yang hendak melaksanakan hajatannya, dari pihak Kepolisian hanya bisa menekankan agar pelaksanaan hajatan tersebut dilakukan sesuai Protokol Kesehatan yang dianjurkan.

Secara langsung Bupati Mursil meminta Ketua MPU Aceh Tamiang Syahrizal, MA untuk menyampaikan tanggapannya terhadap rapat yang berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut Syahrizal mengatakan bahwa Ia sangat mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Daerah. Tentunya jika dalam sosialisasi yang dilaksanakan, secara bersama dalam kesepakatan dilakukan secara bertahap dan jangan frontal.

“Kita bisa sosialisasikan Pelaksanaan Protokol Kesehatan tidak hanya di Masjid saja tapi ditempat-tempat lainnya, biar ada keseimbangan” , terang Syahrizal.

Mengakhiri rapat, Mursil merincikan langkah yang dilakukan yaitu menyiapkan surat edaran yang merujuk pada Inpres, Pergub dan Perbup tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan tentang permberhentian sementara pelaksanaan Pesta Hajatan selama kondisi Tamiang dalam zona merah, menyiapkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan di Masjid dan surat edaran kepada pemilik kafe dan warung makan agar melaksanakan Protokol Kesehatan. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan