Tebing Tinggi (Berita): Guna meringankan beban para pedagang yg juga terkena dampak pandemic corona ( Covid-19).
Pemko T.Tinggi melalui Dinas Perdagangan meniadakan pengutipan retribusi bagi pedagang yg berjualan di fasilitas pasar di Kota T. Tinggi selama 2 bulan, terhitung mulai 1 April hingga 31 Mei 2020.
“Hal ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota Tebing Tinggi dalam menghadapi wabah virus corona (covid-19) yang berdampak terhadap para pedagang,” terang Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi Gul Bakhri Siregar, Rabu (1/4/2020).
Menurut Gul Bakhri, selama dua bulan ini (April dan Mei) Dinas Perdagangan tidak akan melakukan pengutipan retribusi atas retribusi kios, retribusi stand dan retribusi pelataran pasar.
Kebijakan ini katanya, dilakukan demi memperkecil merebaknya virus corona covid-19 di pasar yang ada di kota Tebing Tinggi.
“Kami tetap menghimbau para pedagang untuk tetap menjaga kebersihan dan menggunakan fasilitas wastafel untuk selalu mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan pada masing masing pasar,” imbuhnya.
Kepada para pedagang, Gul Bakhri juga meminta, dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, dihimbau agar tidak berjualan sementara bagj pedagang yang jenis jualannya bukan sembako.(Win)