PN Tanjungbalai Serahkan BA Eksekusi Pengosongan Lahan 159 Hektar

  • Bagikan
Jurusita PN Tanjungbalai saat membacakan berita acara eksekusi pengosongan Lahan .BeritaSore/Paimin
Jurusita PN Tanjungbalai saat membacakan berita acara eksekusi pengosongan Lahan .BeritaSore/Paimin

Asahan (Berita): Pasca Eksekusi lahan seluas 159 hektar berlokasi di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menyerahkan Berita Acara (BA) Eksekusi Pengosongan.

Berita Acara eksekusi pengosongan, Nomor : 2/BA/Eks.Pdt/2020/PN-Tjb, Rabu 14 Oktober 2020 tersebut diserahkan langsung oleh Panitera/Jurusita PN Tanjungbalai, Osdin Sidahuruk, SH, MH kepada pemenang sengketa H. Yusbar Manurung dan kuasa hukumnya, bertempat di Blok A Dusun I Desa Bangun, Senin (2/10/2020).

Jurusita PN Tanjungbalai membacakan berita acara eksekusi pengosongan menyebutkan, di lahan yang dieksekusi terdapat satu unit rumah permanen dan satu unit rumah ibadah yang sudah tidak terpakai dan pohon kelapa sawit lebih kurang 18.600 batang.

Bongkaran musholla dan rumah permanen tersebut diserahkan dan ditanda tangani Kepada Desa Bangun, Supardi dan sekretaris BKM Ar Rahman Desa Bangun Suratman. Selanjutnya lahan yang sudah kosong seluas 159 Ha diserahkan kepada pemenang sengketa yang ditanda tangani kuasa hukumnya, Hj. Suryani, SAG, SH.

Berita Acara eksekusi pengosongan tersebut juga turut ditanda tangani pihak pengaman Kapolsek Pulau Raja, AKP M. Manurung, dan Danramil 16 Pulau Raja Kapten Inf. Munthe. Serta mendapat pengawalan dari puluhan personel Polri dan TNI, dan tanpa dihadiri pihak dalam perkara nomor 20 dan perkara nomor 22 selaku termohon eksekusi.

” Pelaksanaan eksekusi dimulai tanggal 14 Oktober sampai 4 Nopember 2020. Setelah diserahkan, pemenang berhak menguasai lahan sebagaimana layaknya dipergunakan ” ujar Osdin Sidahuruk.

Perdamaian dan Kasasi Termohon Kandas

Kuasa Hukum Tidak Hadir

Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon eksekusi, Suryati, SAG, SH yang dikonfirmasi Berita usai penyerahan Berita Acara eksekusi pengosongan mengatakan, saat eksekusi tanggal 14 Oktober lalu Ketua PN Tanjungbalai DR. Salomo Ginting, SH, MH telah memberi kesempatan untuk memfasilitasi perdamaian atas permintaan perkara nomor 20 dan perkara nomor 22 yang ingin menempuh jalur hukum (kasasi). Namun harapan itu kandas karena pihak termohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

” Ketua PN Tanjungbalai meminta tergugat maupun kuasa hukumnya menghadap hari Jumat (16/10), tetapi mereka tidak datang, yang hadir hanya saya (kuasa hukum pemohon eksekusi) ” terang Suryani.

Dengan tidak hadirnya termohon eksekusi maka harapan pihak dalam perkara nomor 20 untuk berdamai dan pihak perkara nomor 22 untuk kasasi kandas, tandas Suryani. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan