Merebaknya Covid-19, Pajak Ranmor Dialihkan Kantor Pos Dan Bank

  • Bagikan
Kepala Badan Pengelola Keuangan Provinsi Aceh/UPTD IV Wilayah Kabupaten Bireuen M Nur Husen Dan Kantor Tutup,(Berita Sore/Rizal Jibro)
Kepala Badan Pengelola Keuangan Provinsi Aceh/UPTD IV Wilayah Kabupaten Bireuen M Nur Husen Dan Kantor Tutup,(Berita Sore/Rizal Jibro)

BIREUEN (Berita):Untuk antisipasi menularnya Virus Corona atau Covid-19,bagi warga masyarakat dan karyawan, Kantor Samsat Bireuen, ditutup mulai 28 Maret 2020 dan akan dibuka kembali belum bisa dipastikan, sedangkan pembayaran pajak kenderaan bermotor,dialihkan ke Kantor Pos dan Bank.

Hal ini dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan Provinsi Aceh/Unit Pelaksana Teknis Daerah IV Wilayah Kabupaten Bireuen Muhammad Nur Husen,kepada media ini,Rabu Sore (01/04), menyebutkan bahwa sesuai Surat Edaran Tim Pembina Samsat Aceh, Nomor B./71/111/2020, pada tanggal 27 Maret 2020.

Tentang pelayanan Samsat Aceh, selama masa tanggap darurat bencana Covid-19, ditutup sementara waktu, bagi warga masyarakat wajib pajak,untuk memperpanjang pajak kenderaan bermotor roda dua dan empat,dibayar melalui Kantor Pos dan Bank Aceh Syariah juga pada layanan Samsat Online.

Setelah, dibayarkan pada tempat tersebu t,kita cetak  bukti pajak setelah Kantor Samsat Bireuen, dibuka kembali sesuai kesepakatan dari Tim Samsat Aceh,standar pelayanan wajib kita penuhi,tambah Muhammad Nur Husen.

Sejumlah, warga masyarakat wajib pajak,yang dihubungi saat membayar pajak kenderaan bermotor,baik di Kantor Pos maupun Bank Aceh Syariah, disambut baik penutupan Samsat Bireuen, untuk sama sama menjaga meluas pandemi virus corona,pada kita semua.

Pembayaran sama sekali tidak ada kendala,yang penting sewaktu ada razia, petugas sudah mengerti hal ini,ujar Samsul,warga Kota Juang Bireuen.(RJ).

Berikan Komentar
  • Bagikan