MEDAN (Berita): Hingga tanggal 31 Oktober 2020, kinerja capaian target penerimaan pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I sebesar 75,06 persen dari target tahun 2020 sebanyak Rp 16,68 triliun.
Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan kepada wartawan Jumat (6/11) mengatakan pertumbuhannya -5,02 persen.
Pertumbuhan bruto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I negatif -1,21 persen (sebelumnya, 27 Oktober 2020 positif 0,81 persen).
Secara Nasional, katanya, capaian per 31 Oktober 2020 adalah 69,27 persen dari target sebesar Rp1.198,82 triliun dan pertumbuhan -18,57 persen. “Pencapaian realisasi sampai 31 Oktober sebesar 75,06 persen ini, lebih tinggi dari nasional sebesar 69,27 persen,” katanya.
Max menyabut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp16,68 triliun.
Dibandingkan target tahun 2019 sebesarRp20,64 tiliun, tumbuh negatif -19,20 persen. Bila dibandingkan realisasi tahun 2019 Rp17,15 triliun, tumbuh negatif -2,73 persen.
Ia menjelaskan pertumbuhan negatif Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (-2,41 persen) sebenarnya telah pada area on the track untuk pencapaian 100 persen di tahun ini.
“Perlu upaya mengakselerasi pertumbuhan, konsistensi dan daya tahan, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi yang cenderung membaik, melalui manajemen restitusi dan extra effort yang maksimal, hingga akhir tahun,” ungkapnya. (Wie)