PALUTA (Berita): Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. mengapresiasi dan mendukung secara penuh kebijakan dan langkah yang diambil Pemerintah kabupaten Paluta. pihak terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan Covid-19.
diungkapkan Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Budi Darmawan SH kepada media di kantor Kejari Paluta.(1/04).
Kejari paluta akan mengawasi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan. kami berharap jangan sampai terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran tersebut, karena kami akan mengambil langkah tegas. Terhadap pihak yang terlibat dipastikan akan ada pemberatan dalam hukumannya,” ucap Budi Darmawan Sh. kasi intel.
pengawasan dilakukan menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan intruksi dari Jaksa Agung.
Langkah tersebut dilakukan agar pemanfaatan anggaran bisa berdaya guna dan tepat sasaran. Sehingga, harapan dari pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 ini, dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Pihak yang terbukti menyelewengkan alokasi dana tanggap bencana, bakal kita jerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Diketahui, Pemkab Paluta sudah mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) sebesar Rp5.545.169.000.(ikh)