Tiga Pilar Dan Tokoh Agama Tanda Tangani Pencegahan Corona

  • Bagikan
PETUGAS Bhabinkantibmas Polsek Medan Baru bersama lurah saat menunjukan surat kesepahaman.
PETUGAS Bhabinkantibmas Polsek Medan Baru bersama lurah saat menunjukan surat kesepahaman.

MEDAN (Berita): Dalam rangka untuk menanggulangi pandemi penularan Virus Corona (Covid-19) Tiga Pilar pemerintahan dan para tokoh masyarakat dan agama serta semua unsur masyarakat turut hadir dalam menandatangani Nota kesepahaman dalam penangulangan wabah virus di kelurahan masing masing yang mencakup wilayah hukum Polsek Medan Baru, Rabu (1/4).

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing Sik MH menuturkan, dilakukannya kesepakatan secara bersama dalam memberantas Virus Corona (Covid-19) adalah karena kurangnya tingkat kesadaran masyarakat yang mengabaikan imbauan pemerintah dalam mengatasi wabah Virus Corona.

Seperti Maklumat Kapolri nomor/Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam menanganan penyebaran Virus Corona.

Dalam Maklumat Kapolri yang telah dituangkan dalam poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, hingga sampai ada pengumuman dari pemerintah pusat situasi aman.

Kami dari Polsek Medan Baru akan mengambil tindakan tegas sesuai perundang undangan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan maklumat Kapolri.

Martuasah menjelaskan isi maklumat Kapolri tersebut antara lain:

  1. Tidak melaksanakan kegiatan pesta adat, pernikahan, khitanan, penabalan dan lain lain
  2. pesta duka cita atau liturgi
  3. pengusaha kedai kopi atau kelontong di himbau harus menyediakan Hand Sanitizer atau sabun cuci tangan
  4. apa bila ada masyarakat yang datang ke kelurahan dari daerah terindikasi corona harus melapor dan di karantina mandiri selama 14 di rumah dan harus di pantau puskesmas atau bidan
  5. Hindari kontak fisik seperti bersalaman, ciuman serta jaga jarak minimal 1 meter
  6. kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa agar ditiadakan
  7. Lakukan prilaku hidup sehat dan bersih
  8. keputusan ini bisa berubah dari pemerintah pusat apabila situasi aman dan diperpanjang apabila belum aman hingga waktu yang di tentukan
  9. Keputusan ini di laksanakan saat surat di terbitkan (ML)
Berikan Komentar
  • Bagikan