Wajib Pakai APD Saat Akad Nikah

  • Bagikan
PELAKSANAAN akad nikah (ijab kabul) yang dilakukan Catin, wali nikah dan pencatat nikah menggunakan APD berbentuk masker dan sarung tangan di KUA Kec Kisaran Barat.Ist
PELAKSANAAN akad nikah (ijab kabul) yang dilakukan Catin, wali nikah dan pencatat nikah menggunakan APD berbentuk masker dan sarung tangan di KUA Kec Kisaran Barat.Ist

KISARAN (Berita): Dalam memutuskan mata rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), akad nikah di Kab Asahan tetap dilakukan namun harus melengkapi APD (Alat Pelindung Diri) berupa sarung tangan dan masker bagi calon pengantin (Catin) dan petugas pencatat nikah.

Kepala Kantor Kemenag Asahan Hayatsyah, Kamis (2/4) menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, No: P-002/DJ-HI/HK.00.7/03/2020, tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, tanggal 19 Maret 2020, sehingga pihaknya membuat surat edaran kepada KUA di Asahan No: B.853/Kk.02.06/6/HM.01/03/2020, tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Layanan Nikah di KUA, tertanggal 23 Maret 2020.

Bahwa akad nikah bisa dilakukan di KUA, atau di luar KUA, dengan syarat membatasi jumlah orang yang mengikutinya tidak lebih 10 orang, kemudian Catin dan para keluarga sebelum masuk gedung, harus mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitezer yang disediakan, serta harus menggunakan masker.

“Untuk petugas, wali nikah dan Catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat prosesi akad nikah ijab kabul,” jelas Hayatsyah.

Sedangkan untuk akad nikah di luar Kantor KUA, maka pihak keluarga Catin, selain menggunakan APD (sarung tangan, masker dan alat pencuci tangan), harus menyiapkan ruangan terbuka yang berventilasi sehat.

“Ini merupakan langkah kita dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan ini harus dilakukan,” jelas Hayatsyah.

Hayatsyah juga mengatakan, untuk sementara waktu dihimbau untuk meniadakan semua jenis pelayanan yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan, seperti bimbingan perkawinan bagi Catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan lain sebagainya. Disinggung dengan jumlah pernikahan setelah keluar surat edaran itu, Hayatsah belum bisa memberikan data itu karena masih dalam pendataan.

“Kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada layanan nikah di KUA harus dilakukan sesuai dengan aturan yang diberikan,” jelas Hayatsyah. (waspada.id)

0
.

Berikan Komentar
  • Bagikan