TANJUNGBALAI (Berita): Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan membebaskan tiga puluh enam narapidana dari LP Kelas IIB Tanjungbalai, Rabu (2/4).
Kepala Kejaksaan Negeri TBA, AA Gede Satya Marakandeya, didampingi Kasi Intel, Antonius Silitonga menjelaskan pembebasan 36 napi itu dilakukan melalui asimilasi dari Lapas Tanjungbalai. Asimilasi jelasnya, merupakan proses pembinaan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya ungkap Antonius, semua narapidana dapat diberikan asimilasi kecuali napi yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Antonius menuturkan, narapidana ini bukan bebas murni, melainkan mereka harus mengisolasi diri di rumah dan dalam pengawasan pihak Lapas.
Antonius menambahkan, napi yang menerima asimilasi setidaknya telah menjalani 2/3 dari hukuman. Pemberian asimilasi dikarenakan kapasitas Lapas Tanjungbalai yang melebihi sehingga tidak ada jarak yang bisa dibuat untuk memutus mata rantai virus Corona.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Menkum HAM No 10 Tahun 2020 dengan harapan, para narapidana dapat mengisolasi diri,” pungkas Antonius. (waspada.id)