MEDAN (Berita): Guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah daerah dalam mendorong nilai-nilai persaingan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi, KPPU akan memberikan KPPU Award kepada Pemerintah Provinsi yang berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat pada tanggal 15 Desember 2020 di Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak Rabu (2/12) menerangkan, KPPU akan melakukan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif dengan melibatkan Akademisi sebagai pengambil keputusan terhadap tiga variabel utama diantaranya inisiatif dalam mendorong persaingan usaha di daerahnya, kontribusi Pemerintah Provinsi dalam memfasilitasi agenda KPPU serta pelibatan KPPU secara langsung sebagai tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan.
“Nominasi KPPU Award tahun ini adalah Sumut, DIY Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan Kalimantan Timur,” kata Ramli.
Jika melihat variabel penilaian, Pemrov Sumut menjadi calon yang paling layak menerima KPPU Award diantara pesaingnya.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen yang telah dituangkan dalam MoU antara KPPU dengan Pemrov Sumut dimana KPPU sering dilibatkan dalam berbagai kegiatan, khususnya terkait perkembangan perekonomian, upaya pencegahan, advokasi persaingan usaha yang sehat, perkembangan inflasi, serta upaya penguatan ketahanan pangan untuk mendukung UMKM dan petani.
Semangat persaingan usaha yang sehat di Sumatera Utara menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan Provinsi Sumatera Utara agar menjadi lebih baik.
Tidak berhenti sampai disitu, dalam membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, KPPU bersama Pemprov Sumut telah bersinergi dalam membentuk satgas kemitraan usaha peternakan pada tanggal 6 Agustus 2020.
Dengan adanya KPPU Award, sinergisitas antara KPPU dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat akan menjadi semakin baik.
KPPU award juga menjadi indikator keberhasilan Kepala Daerah dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance) karena masih banyak peraturan dan kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha.
“Kalau pemimpin atau kepala daerah punya komitmen mendukung persaingan usaha secara sehat, akan ada regulasi yang mendorong persaingan usaha yang sehat dan seimbang.
Karena sinergitas tidak dapat berjalan tanpa campur tangan dan kepedulian Kepala Daerah dalam meningkatkan perekonomian di Daerahnya” pungkas Ramli. (Wie)