KUALASIMPANG (Berita) : Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Tetap Mengacu SKB Empat Menteri dan diperkuat oleh Intruksi Bupati Aceh Tamiang dengan Nomor 6180 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Supriyanto kepada Berita di Karang Baru, (3/1).
“Hari ini Mendikbud sudah mengeluarkan Press Realase prinsip kebijakan untuk PTM masa pandemi Covid-19 tidak berubah.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama,” sebutnya mengutip keterangan Press Realase tersebut.
Menurut Bambang dari Press Realase tersebut meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada 4 Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Selain Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, PTM Aceh diperkuat dengan Intruksi Bupati Aceh Tamiang dengan Nomor 6180 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020,” tegasnya.
Bambang menjelaskan Instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati ialah mewajibkan para tenaga pendidik dan peserta didik memenuhi beberapa ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) mulai dari rumah, disekolah dan kembali kerumah.
Izin Orang tua / Wali Siswa
Selain wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, selanjutnya bagi peserta didik diwajibkan membawa surat pernyataan izin dari Orang tua / Wali Siswa, sementara bagi Sekolah sebagai penyelenggara kegiatan belajar wajib membagi jumlah kehadiran peserta maksimal 50% dari jumlah peserta didik, serta menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan disekolah.
“Semua aturannya sudah ada, jadi kita berdoa bersama agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang mulai dilaksanakan besok dapat berjalan dengan baik tanpa ada halangan,” ajak Bambang mengakhiri. (hen)