MEDAN (Berita ) : Seorang pelaku yang merupakan juru tulis judi jenis Kim di ringkus Unit Reskrim Tekab Medan Baru, Kamis (4/2)
Cilnong Sitorus (57) warga jalan Harjosari II Kel. Medan Amplas Kota Medan ini terpaksa berurusan dengan Polisi karena saat di lakukan penangkapan di temukan 5 (lima) lembar kertas yang bertuliskan nomor Kim, Satu (1) buah Buku tulis yang bertuliskan Sweet Time Dodo yang berisi tulisan Kim, Dua (2) Buah Bolpain, Satu (1) bh Hape merk Nokia serta uang sebesar Rp.70.000,-
Informasi yang di dapat di kantor polisi menyebutkan, berawal saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya permainan judi di jalan Gaharu Kel. Harjosari II.
Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku dengan ciri ciri yang telah di ketahui.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.SH MH menyebutkan “pelaku kita tangkap setelah Mendapat informasi dari masyarakat”sebut Iwan
Dikatakannya Saat berada di lokasi petugas mendapatkan pelaku dengan ciri ciri yang di ketahui, Selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap pelaku dengan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di gelandang ke Polsek Medan Baru guna di lakukan pengembangan.
Dari keterangan pelaku dirinya mendapat keuntungan 20 persen dari setiap warga yang melakukan pemasangan judi Kim.
Sementara pelaku Awin yang merupakan sub agen dari judi Kim masih dalam pengejaran (DPO.
.Pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan jelas Kanit (ML)