LANGKAT (Berita) : Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara nomor 5 tahun 2020 dan SE Menpan RB no 19 tahun 2020 maka Kemenag Langkat memperpanjang penyesuaian sistem kerja.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Langkat H Zulfan Efendi SAg MSi melalui surat edaran, Jumat (2/4).
Disebutkan, penyesuaian sistem kerja pegawai itu dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID – 19) pada Kementerian Agama.
Dijelaskan lagi, seluruh ASN dan non ASN pada Kantor Kemenag Langkat, Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Madrasah Negeri wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing masing terhitung mulai 1 April 2020 hingga 21 April 2020.
Sementara itu, Jaka salah seorang pegawai di MIN Besitang ketika dikonfirmasi mengatakan sudah mengetahui perpanjangan sistem kerja tersebut.
Disebutkan, surat edaran tersebut sudah di sampaikan juga kepada murid murid yang saat ini menggunakan sistem belajar di rumah seperti e-learning yang menggunakan aplikasi WhatsApp. (bap)