Aceh Singkil (Berita): Sebanyak 35 napi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Singkil Dibebaskan bersyarat melalui asimilasi dan integrasi, Jumat (3/4).
Pengeluaran dan Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi merujuk kepada Surat edaran Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus Corona (covid-19) kata, Azwir,SH.MH Ka Rutan Lapas Aceh Singkil melalui Humas Lapas Edi Yanta Batubara,SH.
Dikatakan, pengeluaran dan Pembebasan ke-35 napi tersebut diserahkan langsung KaRutan Aceh Singkil kepada pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) Kutacane sebagai pengawasan selanjutnya,”Pengeluaran ini tidak ada di pungut biaya apa pun dengan waktu pelaksanaan nya hanya selama 7 hari, dimulai pada 31 Maret lalu hingga paling lambat 7 April mendatang”kata Edi.
Selanjutnya kata Edi menambahkan agar para warga binaan selepas ini untuk segera pulang ke rumah masing-masing, jangan ada lagi mampir di mana pun.selain itu napi sesampainya nanti harus tetap berada di rumah jangan berkeliaran, bila ketahuan keluar atau berkeliaran juga akan dipanggil dan diberi sanksi ucap nya.
Lebih lanjut kata Edi Yanta mengatakan bahwa para warga binaan yang mendapat pembebasan melalui asimilasi ini adalah para napi yang telah menjalani setengah masa pidana nya di lembaga pemasyarakatan dan 2/3 masa pidana nya berakhir sebelum 31 Desember 2020 nanti, itu yang berhak ujar nya.(zel).