LANGKAT(Berita): MY, 43 , seorang ‘ayah badau’ warga Desa Pasar Rawa Kec Gebang Kab Langkat yang tega memperkosa puteri kandungnya sendiri diamankan Polres Langkat, Minggu (7/2).
Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi, Senin(8/2) mengatakan tersangka MY diamankan setelah terbukti mencabuli anak kandung DS, 18, .
Dijelaskan, peristiwa itu terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan tersangka kepada ibu kandungnya SA , 40, yang juga sebagai pelapor.
Menurut keterangan SA, aksi bejat tersangka pertama kali dilakukan pada 13 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib di ruang tamu rumah yang mereka tempati bersama.
Mendengar pengakuan korban, SA lalu marah dan kemudian menghubungi adiknya Abdul Rahman untuk memberitahukan perbuatan yang telah dilakukan tersangka kepada korban.
Yasir menambahkan , selanjutnya SA bersama dengan korban kemudian mendatangi SPKT Polres Langkat untuk selanjutnya membuat laporan polisi agar dilakukan proses hukum yang sesuai dan berlaku di NKRI. (bap)