KUALSIMPANG (Berita): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mencabut pemberlakuan jam malam, Jumat (3/4) malam. Aktivitas berjualan di malam hari dapat berjalan normal kembali seperti biasa.
Pencabutan pemberlakuan jam malam tersebut bila ada perubahan atas kebijakan lainnya akan diberitahukan lebih lanjut sebut Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si.
“Meski aktivitas berjualan sudah kembali normal, kepada masyarakat khususnya para pedagang agar tetap menjaga social distancing (jaga jarak), baik antar sesama pedagang maupun pembeli.
Devi menyarankan, untuk menghindari duduk secara berkelompok atau berkerumunan sebaiknya membeli makanan untuk dibawa pulang dan dimakan dirumah. Para pedagang agar menjaga kebersihan ditempat usahannya masing-masing, serta makanan yg dijual hendaknya dibungkus secara higienis. (hen)