LANGKAT (Berita) : Lima nama Bakal Calon (Balon) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat, masa jabatan periode 2021 – 2025, dinyatakan lulus seleksi berkas.
Hal ini diumumkan lewat terbitan, surat pengumuman No:06/PANSEL/2021, tentang hasil seleksi administrasi penerima Balon Direktur PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat tahun 2021.
Kabag Perekonomian dan SDA, Nuryansah Putra, diruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (11/2/2021). Menyampaikan, kelima nama tersebut, adalah Herman Sukendar Harahap, Radhifina, Rudianto, Bandar Manik dan Dame Pusuh Sinulingga.
“Mereka lah, kelima Balon Direktur PDAM Tirta Wampu yang telah lulus administrasi,”ungkapnya.
Hasil seleksi ini diterbitkan, lanjut, Nuryansah, sebagai tindak lanjut keputusan Bupati Langkat No 690-02/K/2021, tentang panitia seleksi Balon Direktur PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat.
Setelah panitia seleksi administrasi, melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas yang diterima dari para peserta yang mendaftar.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Langkat membuka seleksi calon Direktur PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat, untuk masa jabatan priode 2021 – 2025.
Pengumuman ini, berdasarkan surat pengumuman No: 03/Pansel/2021. Dalam rangka pengisian jabatan Direktur PDAM PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat. Diketahui Sekdakab Langkat dr.H.Indra Salahudin, selaku ketua panitia seleksi.
Jadwal seleksinya, diterangkan Nuryansyah, penguman dari tanggal 28 Januari – 4 Februari 2021. Pendaftaran peserta dan penyerahan berkas administrasi pukul 08:00 – 16:00 WIB, dibuka dari tanggal 28 januari sampai 5 Februari 2021.
Seleksi berkas, dari tanggal 8 sampai 9 Februari 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi, pada tanggal 10 Februari 2021.
Uji kelayakan dan kepatutan, fikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis serta wawancara, pada tanggal 11 sampai 15 februari 2021.
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan, pada 17 februari 2021. Wawancara akhir, pada tanggal 18 februari 2021.
Untuk persyaratan umumnya, sambung Nuryansah Putra, harus memiliki jasmani dan rohani yang sehat.
Memiliki keahlian, integritas,kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi, untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, memahami penyelenggaraan Pemda, memahami manejemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai, dibidang usahan perusahaan.
Berizajah paling rendah Strata Satu (S1). Pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang manejerial perusahaan yang berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, pada saat mendaftar, Tidak pernah menjadi direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebutkan badan usaha yang dipimpin pailit. T
idak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, yang merugikan keuangan negara atau daerah. Tidak sedang menjalani sangsi pidana, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah , serta menjadi calon legislatif.
Berkas lamaran, kata Nuryansyah, dapat langsung disampaikan kepada panitia seleksi, yakni Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Langkat, yang beralamat di Jl.T.Amir Hamzah No.1 Stabat.
Dengan melapirkan data, surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Langkat, bermartai 6000. Poto copy KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 3 lembar.
Pas poto berwarna ukuran 4 x 6, sebanyak 6 lembar , daftar riwayat hidup, Foto copy izajah terakhir (minimal S1), yang telah dilegalisir sebanyak 3 lembar.
Surat keterangan berbadan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas), surat keterangan bebas ketergantungan zat adiktif narkotika dari instansi berwenang, surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas).
“Ketentuan lain – lain, pendaftaran ini tidak dipungut biaya, surat lamaran beserta kelengkapan yang telah masuk ke sekretariat panitia seleksi, tidak dapat diambil kembali.
Keputusan seleksi calon Direktur PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat, bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.(bap)