MEDAN (Berita): Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jumat (19/2/2021)
Gubsu Edy Rahmayadi mengimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta masyarakat Sumatera Utara untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Dalam imbauannya, Edy Rahmayadi juga mengajak masyarakat untuk patuh dalam pendaftaran menjadi Wajib Pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak.
“Kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju,” tuturnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2021 dengan e-filing melalui laman www.pajak.go.id. (wie)
Berikan Komentar