Polsek Pantai Cermin Grebek Pengedar Sabu

  • Bagikan
Tersangka Adi syahputra alias Putra (39) lagi transaksi sabu-sabu di grebek Tim Unit Polsek Pantai Cermin, Selasa (09/03/2021).beritasore/Ist
Tersangka Adi syahputra alias Putra (39) lagi transaksi sabu-sabu di grebek Tim Unit Polsek Pantai Cermin, Selasa (09/03/2021).beritasore/Ist

SERGAI (Berita) : Adi Syahputra alias Putra (39) tak sadar sudah diintai Polisi begita melakukan transaksi sabu-sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pantai di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten. Serdang Bedagai, Selasa (9/3/21) sekira pukul 16.00 Wib.

Tersangka Putra yang menetap di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan. P. Cermin Kabupaten. Serdang Bedagai, diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam pengrebekan itu selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti  sebuah botol kosmetik merk Safi warna bening yang berisikan lima plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu, delapan plastik klip transparan kosong, uang Rp 75 000.-dan satu buah timbangan digital warna hitam.

Kepada awak media Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu, Rabu (10/3/2021) mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 10.00 wib, personel mendapat informasi dari masyarakat  tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi sebagai target.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA S. Hasibuan dan Tim Opsnal  menindak lanjuti Informasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin  menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), setibanya dilokasi, terlihat pelaku  sedang berdiri ditempat tersebut, melihat pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan sesaat sebelum pelaku ditangkap, terlihat pelaku ada membuang suatu benda ke semak-semak dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi ditemukan barang bukti.

Di saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya dan selanjutnya Putra, berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Polsek Pantai Cermin.

Tersangka dijerat pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kasusnya di limpahkan ke Satresnarkoba dan sedang dalam pengembangan,” pungkas Kapolres.(Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *