SERGAI (Berita) : Adi Syahputra alias Putra (39) tak sadar sudah diintai Polisi begita melakukan transaksi sabu-sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pantai di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten. Serdang Bedagai, Selasa (9/3/21) sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka Putra yang menetap di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan. P. Cermin Kabupaten. Serdang Bedagai, diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam pengrebekan itu selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah botol kosmetik merk Safi warna bening yang berisikan lima plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu, delapan plastik klip transparan kosong, uang Rp 75 000.-dan satu buah timbangan digital warna hitam.
Kepada awak media Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu, Rabu (10/3/2021) mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 10.00 wib, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi sebagai target.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA S. Hasibuan dan Tim Opsnal menindak lanjuti Informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), setibanya dilokasi, terlihat pelaku sedang berdiri ditempat tersebut, melihat pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan sesaat sebelum pelaku ditangkap, terlihat pelaku ada membuang suatu benda ke semak-semak dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi ditemukan barang bukti.
Di saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya dan selanjutnya Putra, berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Polsek Pantai Cermin.
Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kasusnya di limpahkan ke Satresnarkoba dan sedang dalam pengembangan,” pungkas Kapolres.(Azwen)