LHOKSEUMAWE (Berita): Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf ikut serta mendatangani tentang serah terima aset milik Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pengalihan aset tersebut telah disepakati sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe.
Naskah penandatanganan aset di adakan di Meuligoe Gubernur Aceh di Banda Aceh belum lama ini, selain ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, juga Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dari Pemko Lhokseumawe.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupa Bupati Muhammad Thaib.
Kesepakatan penandatanganan serah terima aset dimaksud disaksikan oleh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah.
Disamping itu, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah menyampaikan beberapa pesan kepada Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yaitu untuk segera menindaklanjuti perjanjian dan BAST yang telah ditanda tangani bersama dengan melakukan percepatan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing.
Begitupun, Gubernur Aceh meminta kedua belah pihak yaitu, Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe untuk selalu berkoordinasi secara intens dalam masa transisi pengalihan aset dengan harapan aktifitas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat dipindahkan ke lokasi ibukota pemerintahan yang baru di Lhoksukon secara bertahap, efektif dan efesien.
Gubernur juga memastikan bahwa Pemerintah Aceh akan terus mendukung Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe.
Nova Iriansyah mengimbau agar kedua Pemerintah Daerah tersebut dapat menyampaikan apa saja kendala yang dihadapi selama proses peralihan, sehingga setiap masalah dapat segera ditemukan solusi dan diselesaikan.
Mari bersama kita buktikan kepada rakyat bahwa Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe akan terus bekerja demi kemaslahatan umat dan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Saya juga memastikan, bantuan lebih lanjut akan diakomodir demi kemaslahatan rakyat di Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Sepanjang diizinkan oleh UU dan fiskal kita cukup.
“Insya Allah, untuk dua daerah ini akan kita prioritaskan,” lanjut Nova Iriansyah.
Bahkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe.
Pada Pasal 14 UU tersebut mengamanatkan bahwa Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe hal yang meliputi antara lain: barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kami menyadari, bahwa tidak mudah untuk menjalani seluruh proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan, kerena permasalahan aset pemekaran ini sudah berlarut sejak terbentuknya Kota Lhokseumawe pada tahun 2001.
Untuk itu, agenda Penandatanganan Naskah Perjanjian dan BAST pada hari ini memiliki makna tersendiri, karena merupakan langkah progresif dalam penyelesaian proses pengalihan aset kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe
Saya atas nama Pemerintah Aceh dan atas nama seluruh rakyat Aceh, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe beserta jajarannya, yang telah mengikuti dari proses awal sampai dengan disepakatinya pengalihan aset aceh utara ke Pemko Lhokseumawe.
Hari ini kita mengukir sejarah, oleh karena itu, saya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe dan seluruh rakyat atas keikhlasan dan kebesaran jiwa, sehingga hari ini goresan sejarah berhasil kita torehkan.
Proses pengalihan aset dari Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe menempuh jalan panjang.
Berbagai upaya percepatan terus dilakukan oleh Gubernur Aceh.
Pada tanggak 15 Desember 2018, pada acara penyerahan DIPA tahun 2019, Nova Iriansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Gubernur, menginstruksikan para pemangku kebijakan terkait, untuk segera memfasilitasi penyelesaian aset antara Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Lhokseumawe.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh menegaskan, bahwa Aceh Utara dan Lhokseumawe adalah ikon Aceh.
Oleh karena itu, kedua daerah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Bumi Serambi Mekah.
Pemkab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe diharapkan dapat saling bahu membahu dan bersinergi membawa kemajuan demi mewujudkan Aceh Hebat.
Terlebih lagi, kedua daerah ini akan mengelola Blok B sumur gas cair mineral.
Aceh Utara dan Lhokseumawe adalah ikon Aceh.
Oleh karena itu, kedua daerah ini harus menjadi contoh bagi daerah lain.
Dalam kesempatan ini, dengan jujur, tulus dan ikhlas, saya menyerahkan pengelolaan Blok B kepada Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe, demikian janji Gubernur Aceh dengan nada serius. (M Daud)