AEKKANOPAN (Berita): Polsek Kualuh Hulu melaksanakan kegiatan pemberian Pemahaman tentang PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar ) serta Melakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan cara Mengimbau Masyarakat agar terhindar dan Memutuskan Rantai Penyebaran Virus Corona di Aula Bhayangkari Polsek Kualuh Hulu Aekkanopan, Senin (06/4)
Kapolsek Kualuh Hulu AKP.Sahrial Sirait, SH.MH, dalam bimbingan dan arahannya
menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tokoh agama dan Tokoh masyarakat yang dapat berhadir di Aula Bhayangkari Polsek Kualuh Hulu dalam kegiatan silaturahmi dan pemberian pemahaman tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSPB) melaku serta Melakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dengan Mewabahnya Virus Corona (Covid -19 ) di Seluruh Wilayah Indonesia Maka Polri Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona Covid-19 dan Kapolri Membuat Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020”
Polri saat ini sedang Melakukan Giat Ops Kepolisian Terpusat dengan Sandi “OPS AMAN NUSA II” dalam Rangka Penanganan Virus Corona Covid -19 Terhitung Mulai Tanggal 19 Maret 2020 selama 30 Hari.
Diharapkan Peran Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Dapat Kiranya membantu memberikan Pemahaman apa itu PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) serta Melakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan cara Mengimbau Masyarakat agar terhindar dan Memutuskan Rantai Penyebaran Virus Corona. Indonesia mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada prinsipnya untuk menekan penyebaran coronavirus ini, “sebut Sahrial”
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan besarnya ancaman, dan efektivitas dukungan sumber daya. Selain itu juga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan serta Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis tentang PSBB.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terjangkit COVID-19.
Jadi masyarakat masih bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Namun bagi kegiatan tertentu dibatasi. Meliputi peliburan sekolah dan kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, “jelas nya”
“PSBB berbeda dengan karantina wilayah, Penerapan PSBB masih memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari di luar dengan pembatasan kegiatan tertentu.
Sedang, karantina wilayah mengharus kan setiap orang untuk tidak keluar rumah.PSBB sendiri bertujuan memutus rantai penularan COVID-19 dan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang”
Adapun Maklumat Kapolri antara lain :
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpul nya massa berjumlah banyak ditempat umum atau di lingkungan sendiri.
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
3. Tetap menjaga jarak antara sesama.
4. Tidak melakukan Pembelian dan Penimbunan Bahan Pokok.
5. Tidak terpengaruh Berita bohong yg sumbernya belum jelas.
6. Apabila ada Informasi yg tdk jelas sumbernya dapat Menghubungi Kepolisian setempat.
Sebelum Kegiatan Kapolsek Kualuh Hulu Melakukan Cek Suhu Tubuh kepada para undangan tokoh yg hadir dengan menggunakan Alat Contec Infrared Thermometer dan hasilnya suhu tubuh masih dlm keadaan normal dibawah 37 Derajat celsius.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Ketua MUI Labura Drs.H. Aminurasyid Aruan, Ketua FKUB Dr.H.Asin Pasaribu.MA, Ketua IPHI Labura H.Tohari Hartono, Ketua LPTQ Labura H.M.Yusuf Tanjung,SH.I, Ketua PD.Muhammadiyah Labura H.Munir, Tokoh Agama Ustad Harun, Pdt.G.Siringo Ringo, H.Syahrial Nst dan Aguanntokoh etnis Tionghoa serta Ketua FKUB Kualuh Hulu H.Paimin, Ketua FKUB Kualuh Selatan Hasnul Komar, IPTU T.Muzakir Kanit Binmas, IPTU.TM.Ginting Kanit IK Polsek Kualuh Hulu, Bhabinkamtibmas.- (DiN Hsb)