Asahan (Berita) : Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan berinisial ES (55) dan istrinya NS (50) masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Status tersebut diberikan setelah pemeriksaan dengan menggunakan Rapid Test.
“Dari hasil Rapid Test, mereka dinyatakan positif PDP,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, di Kisaran, Selasa (7/4/2020).
Hidayat menjelaskan, bahwa pasien sebelumnya memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta sekitar dua minggu lalu. Setibanya di Kisaran, pasien memeriksakan kesehatannya.
Namun pada saat itu, pasien tidak memiliki gejala klinis dan dinyatakan negatif. Kendati demikian, pasien masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari.
“Pada proses pemantauan tersebut, pasien merasakan kurang enak badan. Kemudian memeriksakan dirinya kembali ke RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran,” terangnya.
Hasil pemeriksaan dengan menggunakan Rapid Test sebanyak 2 kali, kata Hidayat, keduanya dinyatakan positif PDP.
“Jadi bukan positif Corona. Karena yang berhak menyatakan positif atau tidak, bukan kita. Tapi rumahsakit,” kata Dayat.
Menurut Hidayat, saat ini pasien yang merupakan anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan istrinya itu telah dirujuk ke RS Martha Friska di Medan. (min)