MEDAN (Berita): Situasi berbeda terlihat saat jalannya persidangan secara online di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Lubukpakam yang bersidang di aula Kacabjari Labuhandeli, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (8/4).
Hanya jaksa dan hakim yang mengenakan masker meskipun memakainya tidak sempurna dan melaksanakan social distancing sedangkan terdakwa dan saksi duduknya saling berdekatan mengabaikan social distancing.
Sepertinya upaya untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) tidak serius dilaksanakan.
Pada sidang tersebut, para hakim dan jaksa memakai masker namun seorang jaksa dan hakim yang memakai masker tersebut tidak menutupi mulut dan hidungnya. Kesannya, asal memakai masker saja.
Pada dasarnya tujuan pelaksanaan persidangan yang memanfaatkan alat komunikasi elektronik itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengatur jarak (social distancing) yang sesuai antar semua pihak yang terlibat dalam persidangan.
Namun sangat disayangkan, tujuan persidang online itu, tidak dilaksanakan pada persidangan online di PN Lubukpakam yang bersidang di Cabjari Labuhandeli.
Terlihat, hanya hakim yang posisi duduknya sesuai dengan yang dianjurkan sedangkan posisi duduk antara pengacara, jaksa dan saksi tidak mengindahkan anjuran social distancing.
Salah seorang pengunjung sidang menyesalkan tidak terlaksananya penerapan social distancing di institusi peradilan ini.
“Percuma saja sidang ini dilaksanakan kalau social distancing tidak dilaksanakan. Padahal tujuan sidang ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar seorang pengunjung sidang.
Seharusnya, tambah pengunjung sidang itu, Pengadilan Negeri Lubukpakam menjadi contoh dalam penegakkan social distancing di tengah-tengah masyarakat, apalagi jalannya persidangan tersebut sejak awal sudah terlihat upaya pencegahan virus corona yang dibuktikan dengan persidangan secara online namun faktanya penerapan social distancing tidak dilaksanakan sesuai tata cara yang sudah diterapkan oleh pemerintah. (att)