MEDAN (Berita): Pada Mei 2021, tiga kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sumatera Utara tercatat inflasi, yaitu Pematangsiantar sebesar 0,08 persen; Medan sebesar 0,24 persen; danPadangsidimpuan sebesar 0,31 persen. Sementara dua kota lainnya deflasi, yaitu Sibolga sebesar 0,30 persen; dan Gunung Sitoli sebesar 0,29 persen.
“Dengan demikian, gabungan 5 kota IHK di Sumatera Utara pada Mei 2021 inflasi 0,22 persen,” kata Syech Suhaimi, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara dalam rilis Berita Resmi Statistik Rabu (2/6/2021) secara live streaming.
Syech menjelaskan Bulan Mei 2021, Medan inflasi 0,24 persen atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,22 pada April 2021 menjadi 104,47 pada Mei 2021.
Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,16 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,02 persen.
Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,39 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,05 persen; kelompok transportasi sebesar 0,27 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,29 persen.
Kelompok pendidikan sebesar 0,16 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,30 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,41 persen.
“Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya deflasi 0,05 persen; dankelompok makanan, minuman, dan tembakau tidak mengalami perubahan indeks,” jelas Syech.
Komoditas utama penyumbang inflasi selama Mei 2021 di Medan, antara lain minyak goreng, daging ayam ras, jeruk, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan dencis, tomat, dan udang basah.
Dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, 20 kota tercatat inflasi. Inflasi tertinggi di Meulaboh sebesar 0,79 persen dengan IHK sebesar 109,81 dan terendah di Tembilahan sebesar 0,01 persen dengan IHK sebesar 106,82.
Sementara deflasi tertinggi terjadi di Sibolga sebesar 0,30 persen dengan IHK sebesar 105,97 dan terendah di Palembang sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 105,50. (wie)