Polsek Limapuluh Amankan 6 Terduga Premanisme

  • Bagikan
Unit Reskrim Polsek Limapuluh dan Polsek Indrapura kembali amankan terduga Premanisme dan Jukir liar, Minggu (13/6/2021).beritasore/Alirsyah
Unit Reskrim Polsek Limapuluh dan Polsek Indrapura kembali amankan terduga Premanisme dan Jukir liar, Minggu (13/6/2021).beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polres Batubara dipimpin Ipda Manahan Siregar menangkap Usmal (19) warga Dusun I Desa Perupuk Kec.Limapuluh Pesisir Kab.Batubara berdasarkan Sp.Kap/47/VI/2021/Reskrim, Matsah (30) warga Dusun I Desa Perupuk Kec.Limapuluh Pesisir berdasarkan Sp.Kap/ 46/VI/2022/Reskrim sekira Pukul 14.30 Wib.

Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST,SH kepada Berita pesan WhatsApp resminya Minggu (13/6/2021).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana.

Kedua tersangka ditangkap petugas dipintu masuk Pantai Sejarah Dusun I Desa Perupuk Kec.Lima Puluhpesisir.

Saat keduanya diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Limapuluh,petugas juga menemukan sejumlah uang diduga hasil Pungutan Juru Parkir liar (Jukir) kata Kasubbag Humas Polres Batubara.

Kemudian Ipda Siregar bersama Tim Opsnal kembali mengamankan diduga Juru parkir liar (Jukir) Zaifa Asmal Tambunan dan M.Sah Amnur alias Matsyah di Pantai Sejarah Kec.Limapuluh Pesisir bersama barang bukti masing-masing Rp. 24.000 dan Rp. 9.000 berdasarkan LP/B/VI/2021/SPKT/Polsek Limapuluh/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara Tanggal 07 Juni 2021 berada di Pantai Sejarah.

Keduanya bersama barang bukti kini dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna pemeriksaan lebih lanjut sebut AKP Niko Siagian ST,SH.

Terpisah hasil Patroli penertiban aksi Premanisme dalam antisipasi kejahatan jalanan juga dilakukan Satuan Anti Bandit dan Premanisme Polsek Indrapura dipimpin AKP Sandi, Kapos Pol. Kuala Tanjung Iptu RN.Zabua dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmi SH,Para Kanit/Kasi mengamankan 4 orang di Pantai Citra diantaranya Agus Salim (25),Sugianto (33),

Jhoni (29) dan Muhammad Syahputra (14) Pelajar masing-masing warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec.Sei Suka Kab.Batubara.

Ke – 4 orang yang diduga premanisme kini diamankan di Unit Reskrim Polsek Indrapura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Masing-masing Jukir dipersangkakan Pasal 170 subs 351 KUHPidana dan Pungutan Parkir liar.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *