KOTA JANTHO (Berita): Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (18/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH mengungkapkan, penandatanganan nota kesepahaman antara jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam hal pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh OPD terkait.
Sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Serta sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI menyebutkan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegaskan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Contoh penegakan hukum, jelas Kejari Aceh Besar, pembatalan Paten (Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten Pasal 91 ayat 4, pembubaran Yayasan (Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan Pasal 71 ayat 3, permohonan pailit (Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang Pasal 1 ayat 2, dan pembubaran perseroan terbatas (Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Pasal 146 ayat 1 huruf a.
Ia menambahkan, tujuan utama dari bidang utama perdata dan TUN adalah menegakkan wibawa pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara.
Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Besar, Abdullah SSos menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Besar dan jajarannya yang telah menandatangani kerjasama dengan sejumlah OPD jajaran Pemkab Aceh Besar. “Sesuai dengan MoU tersebut, maka kita berharap OPD yang telah menandatangani kerjasama dengan Kejari Aceh Besar dapat bersama-sama menindaklanjuti sesuai aturan,” harapnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar M Ali SSos MSi, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, dan para Kasie Kejaksaan Negeri Aceh Besar. (mm)