OJK Sumbagut Sosialisasi Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

  • Bagikan

MEDAN (Berita) : Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin”.

Antonius Ginting selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan OJK terhadap Industri Jasa Keuangan baik kepada Industri Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank dituangkan dalam bentuk POJK dan SEOJK.

Penyusunan POJK dan SEOJK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dari seluruh Industri Jasa Keuangan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi OJK.

Yakni dalam mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Meskipun pandemi Covod-19 memberikan dampak yang signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan, termasuk kepada lembaga penjamin di Indonesia, namun penyaluran penjaminan kepada masyarakat masih cukup menggembirakan,” jelas Antonius.

Dimana total outstanding penjaminan usaha produktif dan non produktif oleh Perusahaan Penjaminan secara nasional mengalami kenaikan sebesar 14 persen secara year on year dari Rp 235 triliun posisi bulan April 2020 menjadi Rp 268 triliun posisi April 2021.

Pertumbuhan penyaluran penjaminan pada masa pandemi saat ini sangat membantu dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjadi program strategis pemerintah dalam membantu UMKM dalam memperoleh modalnya dengan adanya penjaminan yang memadai.

“Namun ada baiknya pertumbuhan tersebut juga harus tetap mengikuti ketentuan penyelenggaraan usaha lembaga penjamin, serta dibarengi dengan tindakan-tindakan preventif apabila terdapat resiko di kemudian hari,” ungkapnya.

Acara sosialisasi ini menghadirkan 2 nara sumber yaitu Bapak Herbet Salomo, Kepala Subbagian Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 3A, Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus yang memberikan pemaparan mengenai bentuk serta hasil pengawasan OJK kepada lembaga penjamin, dan Bapak Deus Levolt Sihombing, Kepala Subbagian Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang memberikan pemaparan mengenai ketentuan pada POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Peserta sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut terdiri atas Pimpinan Wilayah/Cabang dan pegawai dari PT Jamkrindo, PT Jamkrindo Syariah, PT Askrindo, dan PT Askrindo Syariah di Wilayah Sumatera Utara, serta pegawai Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara.

Antonius menyebut pada tanggal 11 Januari 2017, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dimaksudkan agar memberikan landasan hukum penyelenggaraan usaha lembaga penjamin di Indonesia dan untuk menciptakan penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah kepada masyarakat, baik secara konvensional maupun secara prinsip syariah.

Ketentuan tentang lembaga penjamin diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan tersebut dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan dari kegiatan penjaminan selama ini dan dapat mengintegrasikan seluruh peraturan yang selama ini mengatur mengenai penjaminan.

Latar belakang Undang-Undang tersebut dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi, dengan memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi untuk memudahkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan dan di luar keuangan tanpa terbatas pada  jaminan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *