2 Ha Ladang Ganja Ditemukan Di Madina

  • Bagikan
KAPOLRES Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, S Ik, M Si saat memperlihatkan barang bukti ganja kering di Polres Madina, Rabu (18/3). Berita Sore/Waspada
KAPOLRES Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, S Ik, M Si saat memperlihatkan barang bukti ganja kering di Polres Madina, Rabu (18/3). Berita Sore/Waspada

MADINA (Berita): Polres Madina unit Sat Narkoba menemukan 2 Ha ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Huta Tua Pardomuan, Kec Panyabungan Timur, Rabu (11/3) sekira pukul 14:30 Wib.

Demikian di sampaikan Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, S Ik, M Si didampingi Kasat Narkoba, AKP M Rusli, SH saat menggelar konfrensi pers dengan Wartawan di Polres Madina, Rabu (18/3).

Kapolres menjelaskan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dengan nomor: LP/21/III/RES 4 2/2020/SU/RES MDN pada hari Sabtu (7/3), dengan barang bukti ganja kering bruto 4,500 gram, dan tersangka masing-masing atas nama IS alias Anuel, SR alias Sahdin, dan JR alias Joni.

Dari hasil introgasi penyidik Satnarkoba Polres Madina terhadap SR yang berstatus sebagai kurir mengakui bahwa dirinya memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Pardomuan.

Berdasarkan pengakuan tersangka inilah Satnarkoba Polres Madina melakukan penyisiran terhadap keberadaan ganja yang ternyata benar ada di lokasi.

Di lokasi penemuan ladang ganja, petugas menemukan 1 Ha lahan ladang ganja yang sudah dipanen oleh tersangka sebelumnya, dan 1 Ha masih ditumbuhi batang pohon ganja sebanyak lebih kurang 10,000 batang. Dari 10,000 batang ganja ini, 9,885 batang di musnahkan di lokasi dan 115 batang di amankan sebagai barang bukti.

Para tersangka saat ini mendekam dalam tahanan Polres Madina untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan di sangkakan pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidu atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan