TAPSEL ( Berita ) : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu SPt MM menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2020 pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Selasa (6/7).
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan APBD tersebut merupakan bahan evaluasi atas kemampuan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab sesuai dengan kehendak UUD No 23 tahun 2014.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UUD No 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah untuk dapat dijadikan sebagai bahan kajian bagi semua pihak dalam upaya peningkatan kinerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, Bupati mengatakan, laporan keuangan diserahkan pada tanggal 11 Februari 2021 untuk diaudit oleh Tim BPK tahun ini.
Pemkab Tapsel kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2020 untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
“Prestasi WTP merupakan sebuah amanah dan tanggungjawab. Tentu ini jadi pemacu kinerja untuk terus ditingkatkan agar lebih baik lagi.
Artinya, WTP ini harus jadi suatu standar pencapaian yang terus diraih Pemkab Tapsel, karena pada dasarnya WTP ini adalah sebuah tiket dengan persyaratan lain yang perlu disikapi bersama agar mendapat DID atau Dana Insentif Daerah yang tentunya nanti akan sangat bermanfaat bagi pembangunan yang dinikmati oleh masyarakat Tapsel,” ucapnya.
Bupati menjelaskan, secara akumulatif realisasi pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp1.343.031.788.575,00 dan terealisasi sebesar Rp1.303.242.398.140,00 atau 97,04%.
Jika diuraikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp133.460.486.270,00 dan terealisasi sebesar Rp132.010.127.162,00 dengan persentase 98,91%.
“Sedangkan pendapatan transfer Rp 963.969.629.548,00 terealisasi sebesar Rp 926.091.632.204,00 dengan persentase 96,07%.
Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2019, direncanakan sebesar Rp 245.601.672.757,00 terealisasi sebesar Rp 245.140.638.774,00 dengan persentase 99,81%,” terangnya.
Sementara, untuk realisasi belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 1.430.343.149.676,00 dan terealisasi sebesar Rp 1.350.731.462.450,00 atau 94,43%.
Realisasi ini kurang sebesar Rp 79.611.687.226,00 atau kurang 5,57%.
Jika diuraikan untuk belanja operasional direncanakan sebesar Rp 858.842.851.699,00 dan terealisasi sebesar Rp 801.735.357.771,00 atau 93,95%.
Belanja modal direncanakan sebesar Rp 322.754.605.542,00 terealisasi sebesar Rp 315.936.844.132,00 atau 97,89%.
Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 1.591.179.435,00 terealisasi sebesar Rp 75.783.300,00 atau 4,76%.
Dan transfer direncanakan sebesar Rp 247.154.513.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 239.983.477.247,00 atau 94,27%.
“Dari uraian yang telah kami sampaikan di atas terhadap realisasi anggaran pendapatan belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 40.003.123.290,62,” terangnya.
Untuk lebih jelasnya, Bupati mengatakan, uraian realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2020 telah diuraikan pada laporan keuangan Pemkab Tapsel tahun anggaran 2020 atas hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Terakhir, Bupati berharap agar pengantar nota LKPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel TA 2020, dapat dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam rapat-rapat selanjutnya, “Guna ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel TA 2020,” tutup Bupati.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang yang dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran MSi, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Tapsel. (Rong)