Penerimaan Pajak Sumut I Capai 41,97 Persen

  • Bagikan
Kakanwil DJP Sumut I Eddy Wahyudi. beritasore/ist
Kakanwil DJP Sumut I Eddy Wahyudi. beritasore/ist

MEDAN (Berita): Kinerja penerimaan pajak 2021 Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I dari Januari  hingga 30 Juni 2021 sebanyak Rp8,12 triliun, tercapai 41,97 persen dari target tahun 2021 sebesar Rp 19,35 triliun.

Kakanwil DJP Sumut I Eddy Wahyudi mengatakan hal itu melalui Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Bismar Fahlerie dalam siaran persnya diterima, Rabu (7/7/2021).

“Dibanding dengan periode sama tahun 2020,  kinerja Penerimaan tersebut tumbuh 2,71 persen,” katanya.

Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari Januari hingga 30 Juni 2021 sebanyak 330.696 SPT atau 72 persen dari 459.325 Wajib Pajak (WP) yang wajib lapor SPT. Dibandingkan dengan periode  sama tahun 2020, pelaporan SPT itu tumbuh sebesar 19,32 persen.

Eddy merinci pelaporan SPT itu terdiri dar WP Badan  sebanyak 25.160 SPT atau 63,98 persen dari wajib pajak yang wajin  lapor SPT tahun 2021 sebanyak 39.324 WP. Dibandingkan periode sama tahun lalu,  maka pelaporan itu tumbuh 24,86 persen.

Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang wajib lapor SPT adalah 420.001 WP. Jumlah SPT PPh OP yang lapor hingga Semester I 2021 mencapai 305.536 SPT atau 72,75 persen.

Dibandingkan periode sama tahun lalu, pelaporan untuk SPT PPh Orang Pribadi tumbuh 18,88 persen.

Eddy mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan agar menyampaikan SPT Tahunan PPh meski telah melewati batas waktu pelaporan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *